Skip to content
Oktober 23, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Komnas HAM Datang ke Wadas, Dalami Ancaman Konsinyasi
  • Daerah
  • Hukum
  • Konflik
  • Law
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Nature
  • Pemerintahan
  • Sosial

Komnas HAM Datang ke Wadas, Dalami Ancaman Konsinyasi

redaksi Juni 23, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Purworejo(Jateng) – medanoke.com,
Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang ke Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) untuk menindaklanjuti laporan warga Wadas soal intimidasi terkait konsinyasi. Di Wadas, anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan staf mendengarkan langsung keluhan warga dan meninjau lokasi rencana penambangan batu andesit yang sejak awal ditolak warga. Pertemuan dengan warga berlangsung di sebuah musholla di Dusun Gendol.

Dalam kesempatan itu, Susi, seorang ibu rumah tangga mengatakan para ibu merasa gelisah, resah, dan takut karena ada ancaman konsinyasi yang mulai dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah sejak 17 April 2023. “Kami selalu diintimidasi, besok kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ujar Susi, Selasa (20/6)
Susi adalah bagian dari sekira 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga saat ini masih konsisten menolak tanahnya dibeli oleh pemerintah untuk tambang andesit. Batu andesit ini akan digunakan sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Wadas.

Pemerintah berencana mengambil tanah milik warga seluas 114 hektar yang berada di perbukitan di Wadas. Hingga saat ini warga yang menolak tambang masih menguasai tanahnya sekira 30 hektar.
Konsinyasi adalah mekanisme yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.

Susi ingin pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya, yaitu ingin mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai petani. Selain itu, uang hasil ganti rugi pasti akan cepat habis untuk membeli barang-barang konsumtif.
“Kami hanya warga biasa yg ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang milyaran,” tegasnya.
Susi juga menyinggung soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang. Tanah warga yang menolak bisa menjadi milik warga yang mau melepaskan tanahnya. Hingga saat ini pemerintah terkesan lepas tangan dan meminta warga menyelesaikan sendiri, padahal proses pengukuran tanah dilakukan oleh pemerintah. “Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” ujar Susi lagi.
Dalam kesempatan itu, Susi juga mengingatkan kembali potensi bencana yang terjadi jika penambangan dilakukan. Lokasi tambang di atas bukit berpotensi memicu longsor dan menimbun warga yang umumnya tinggal di kaki bukit.

Sementara itu, Talabudin, warga Wadas lainnya menyatakan ancaman konsinyasi ini membuat warga petani tidak dapat bekerja dengan tenang. Mereka khawatir untuk menanam tanaman yang bisa menghasilkan dalam hitungan bulan. “Kami khawatir, sudah menanam tiba-tiba tanah kami dikeruk oleh alat-alat berat,” ujarnya.
Ia juga kecewa dengan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak kepada warga Wadas. Para aparat polisi yang pernah dua kali merepresi warga Wadas juga tidak pernah mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami menginginkan tidak ada tambang di Wadas. Pemerintah harus memikirkan ulang rencana ini karena sudah melanggar banyak aturan,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan Izin penetapan Lingkungan (IPL) sebagai lokasi tambang andesit di Wadas sudah habis pada 7 Juni 2023 lalu. Seharusnya semua kegiatan pembebasan tanah dan konstruksi di Wadas dihentikan terlebih dahulu.
“Pemerintah juga harus mematuhi hukum dan tidak melanjutakan semua proses,” tegas Julian.
Ia mengatakan pemerintah juga harus melindungi semua hak warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya. Soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang, Julian juga minta pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikannya. “Kami berharap Komnas HAM bisa mengomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden RI karena ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Talabudin, “Ini sudah ketiga kalinya Komnas HAM melakukan investigasi, kami berharap sekali lagi agar Komnas HAM betul-betul menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan mampu menekan pemerintah agar tambang dibatalkan.”

Di bakal lokasi tambang, Uli mendapat penjelasan warga bawah bukit yang akan ditambang adalah tempat dari semua mata air yang digunakan warga sehari-hari. Ia juga melihat ada rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.
“Semua yang kita dapatkan ini akan menjadi bahan untuk mendalami soal konsinyasi,” ujarnya.

Warga Wadas, Talabudin menjelaskan kepada Komisionwr HAM, Uli Parulian Sihombing soal dampak tambang yang akan diderita warga Wadas. (istw/aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ancaman Konsinyasi Jawa Tengah Komnas Ham konflik agraria Purworejo tambang Wadas

    Continue Reading

    Previous: Posko Pemilu Kejatisu Deteksi Kemungkinan Ancaman, Hambatan Tahapan Pemilu 2024
    Next: Alamak Jang, Gogo Cafe Beroperasi Hingga Dinihari… Kok Bisa Ya ???

    Related Stories

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
    • Hukum

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

    Oktober 23, 2025
    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi
    • Hukum

    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

    Oktober 22, 2025
    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan
    • Hukum

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

    Oktober 21, 2025

    Trending News

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series 1

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

    Oktober 23, 2025
    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026 2

    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

    Oktober 23, 2025
    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan 3

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

    Oktober 23, 2025
    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama” 4

    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

    Oktober 23, 2025
    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap 5

    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

    Oktober 22, 2025

    You may have missed

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
    • Teknologi

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

    Oktober 23, 2025
    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

    Oktober 23, 2025
    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
    • Hukum

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

    Oktober 23, 2025
    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”
    • PELINDO

    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

    Oktober 23, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d