
Medanoke.com - Plt Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman Menyampaikan Keluhan ke Komisi III DPR RI
Medanoke.com – Medan, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH, MH menyampaikan bahwa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi Kejaksaan selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan oleh penyidik (Tahap II) dan Tahanan yg telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( Incraht)terkendala dalam pelaksanaan di Beberapa Kejari diWil Hukum daerah Sumut.
Hal tersebut disampaikan Aditia Warman dihadapan Anggota Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/2020).
“Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” katanya.