Skip to content
Februari 2, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Kasus Dugaan Korup Rp. 39,5 Miliar, JPU Kejatisu Tuntut Mujianto & Canakya 18 Tahun Penjara
  • Business
  • Ekonomi
  • Hukum
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • NEWSBEAT
  • Sumut
  • TOP STORIES

Kasus Dugaan Korup Rp. 39,5 Miliar, JPU Kejatisu Tuntut Mujianto & Canakya 18 Tahun Penjara

redaksi November 19, 2022

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa. yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.


MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.


Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.


Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.


“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas.

Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.

Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.


Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara.


Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.


Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya.

Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 18 Tahun 5 Miliar Caanakya Dugaan Korup extra ordinary crime JPU Tuntut Korupsi MJ Mujianto pt ack pt laya Rp. 39 white collar crime

Continue Reading

Previous: Aktivis Gelar Long March & Demo Tuntut G20 Hentikan Mendanai Solusi Palsu Transisi Energy
Next: Tahun 2045 Ditargetkan Zero Backlog Perumahan

Related Stories

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar
  • Hukum

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

Februari 2, 2026
Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan
  • Hukum

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Januari 31, 2026
KUNKER KOMISI III DPR-RI 2026 PENGAWASAN GAKUM SUMUT Dr.Harli Siregar: “Kejati Sumatera Utara Dan Jajaran Terus Berupaya Menegakkan Hukum Secara Bermartabat, Transparan Dan Berintegritas Demi Kepentingan Bangsa Dan Masyarakat”
  • Kejati Sumut

KUNKER KOMISI III DPR-RI 2026 PENGAWASAN GAKUM SUMUT Dr.Harli Siregar: “Kejati Sumatera Utara Dan Jajaran Terus Berupaya Menegakkan Hukum Secara Bermartabat, Transparan Dan Berintegritas Demi Kepentingan Bangsa Dan Masyarakat”

Januari 30, 2026

Trending News

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar 1

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

Februari 2, 2026
Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves 2

Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves

Februari 2, 2026
Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban 3

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

Februari 1, 2026
Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas 4

Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

Februari 1, 2026
PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut 5

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

Januari 31, 2026

You may have missed

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar
  • Hukum

Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

Februari 2, 2026
Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves
  • Lingkungan Hidup

Warga Akan Gelar Demo Desak Poldasu, DLHK, dan Ombudsman Segera Tindak PT. Universal Gloves

Februari 2, 2026
Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban
  • Sosial

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

Februari 1, 2026
Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas
  • Sports

Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

Februari 1, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d