MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa. yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.
MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.
Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas.
Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.
Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.
Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya.
Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)
Dugaan Korup
Medan – Medanoke.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali gelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak agar segera menaikkan laporan PALU Sumut ke tahap penyidikan terkait Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,jumat,22/7/22.
Aksi mahasiswa yang tergabunv di PALU Sumut ini untuk ke 3 (tiga) kalinya mereka gelar di depan kantor Kejati Sumut. Dengan isu yang sama yaitu mndesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meyikapi Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tapsel.
Dalam aksinya, Jul Ilham Kordinator aksi menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan Laporan resmi di PTSP Kejati Sumut Pada tanggal 06 Juli 2022 dengan Nomor : 1st/B.PALU.SUMUT/VII/2022 Perihal Laporan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Kita kembali gelar unjuk rasa di pintu gerbang Kejatisu Mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi
anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diduga menghabiskan anggaran Miliyaran Rupiah pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19.” Ungkap Jul Ilham dalam Orasinya.
Menurut Jul Ilham, mereka mencurigai Ketua DPRD Tapsel, Sekwan, Kabag, Kasubbag, Memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut.
Menyambung orasi dari Jul selaku kordinator aksi, A.Gani Hsb selaku kordinator lapangan dalamLaporan Awal Dugaan Korupsi menyatakan bahwa laporan yang mereka berikan pihak Kejati Sumut hingga saat ini hasilnya masih belum ada. Massa aksi merasa pihak Kejaksaan tidak menanggapi laporan mereka, karena dalam setiap aksi, yang menanggapi aspirasi Palu Sumut selalu berbeda beda orangnya dari pihak Kejati Sumut.
“jika tidak di proses dan/atau tidak ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mengawal proses tindak lanjut dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.” Tegas Abdul Gani.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi melalui Salah satu Kasintel Kejati Sumut Budi “Menyampaikan kepada mahasiswa bahwa, laporan resmi yang di buat Palu Sumut ke PTSP Kejati Sumut Sudah ditangani Bidang PIDSUS.
Sebelumbya, salah seorang anggota bagian intelijen Kejatisu, berjanji kepada PALU SUMUT memanggil serta memfasilitasi perkembangan laporan PALU SUMUT pada hari Senin 25 Juli 2022 lalu.
Mereka (Kejatisu.red) mengaku sudah bentuk tim untuk menangani laporan Palu Sumut, terkait Laporan awal dugaan korupsi tersebut dan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pekerjaan gampang. pelaku korupsi saya sangat jijik pungkas anggota intel tersebut.
Menanggapi jawaban dari pihak Kejatisu, Abdul Gani mengutarakan bahwa mereka akan tetap memantau hasil laporan yang telah mereka berikan.
” Kami akan menunggu pihak Kejati sumut mengkomunikasikan kepada kami untuk memberikan jawaban terkait laporan secara resmi yang kami buat dari PALU SUMUT,” tutup Gani.
Setelah aksi demo damai tersebut, para mahasiswa yang tergabung di Palu Sumut berangsur angsur membubarkan diri secara tertib. (aSp)