Medanoke.com – Medan, Kota Medan, Sumatera Utara mulai 12-20 Juli mendatang menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 14 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.
“Kita segera informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” terang Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).
Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta, penerapan PPKM Darurat di Medan pun diberlakukan. Dimana varian yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding varian lainnya.
“Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” ujar Edy.
Mengenai aturan yang bakal diterapkan di Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat, ia masih belum merincikan. Namun, kegiatan di masyarakat, termasuk di perkantoran, tempat usaha dan tempat-tempat publik pastinya akan dibatasi secara luas biasa. Begitu juga warga dari luar kota akan dibatasi.
Lima pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat. Begitu juga pada puncak perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Umat Islam diminta untuk tidak menjalankan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan. Takbir keliling juga dilarang. Warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.
“Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing,” tegas Edy.
Sementara prosesi kurban ia menjelaskan akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Dimana pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.
“(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas,” tambahnya.
Sementaran 14 kota luar Jawa-Bali telah terapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang dan Kota Mataram.
Hingga Jumat,9 Juni 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan telah mencapai 19.106 kasus, naik 99 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 17.156 dinyatakan sembuh, 646 meninggal dunia dan sebanyak 1.304 orang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.(red)