Medanoke.com-Medan, Lurah Terjun Taufik SSTP MAP dilaporkan Arifin (58) ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan. Pasalnya, Arifin menduga sang Lurah yang masih lajang ini terlibat praktek mafia tanah dengan mengeluarkan surat keterangan dan turut menandatangani Surat Penguasaan Fisik Tanah atasnama Sayed Syaiful.
“Sayed Syaiful sendiri telah saya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan dan dalam proses hukum. Selanjutnya, surat yang dimiliki Sayed Syaiful dalam proses laporan saya ke Bapak Walikota Medan dan telah ada surat dari Walikota Medan untuk ditindaklanjuti oleh Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Arifin usai menyampaikan laporan di Kejari Belawan, Kamis (03/02/2022)
Laporan Arifin diterima Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan dan dia juga diterima Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar SH di ruang kerjanya.
Arifin mengaku melaporkan perbuatan Oknum Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP karena menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal lanjutnya, pada objek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin. Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi, paparnya, Sekretaris Daerah Kota Medan atasnama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atasnama Sayed Syaiful seluas 28.000 M2 lebih dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.
“Diduga Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah seluasa 13.440 M2 an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440 M2 yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana aturan UU Agraria,” tegasnya.
Arifin mengaku, memiliki tanah seluas 34.000 M2 berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH, saya menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai seluas 20.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. 1 Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH saya bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Saya juga telah memiliki SPPT PBB dan atas lahan itu telah saya daftarkan dalam peta Kantor Pertanahan Medan. Dalam proses laporan saya di Polda Sumut juga telah menurunkan Pegawai Kantor Pertanahan Medan untuk mengecek lokasi dan telah diberita acarakan. Semua langkah itu telah saya sampaikan kepada Lurah Terjun dan Kepling III,” keluhnya.
Atas laporan ini Arifin meminta penegak hukum segera melakukan pengusutan dan jika ditemukan pelanggaran hukum segera ditindak. “Saya berharap Satgas Mafia Tanah memeriksa laporan saya. Agar kejadian ini tak terulang lagi,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar terlihat menemui pelapor dan awak media. Dia secara singkat menyatakan, Kejari Belawan telah menerima laporan Arifin dan segera akan diperiksa setelah disampaikan kepada Kajari.
Mengenai detail kelanjutan, Oppon menyatakan, statemen jajaran Kejaksaan akan satu pintu melalui Kasi Penkum Kejatisu di Medan. “Nanti data lanjut akan satu pintu disampaikan melalui Penkum Kejati Sumut,” katanya singkat.
Lurah Terjun Taufik SSTP MAP yang dihubungi via ponselnya, Kamis (3/2/2022) tak mengangkat. Demikian juga Kepala Lingkungan III Kel. Terjun Nuraini, ponsel Kepling wanita ini tak aktif. (aSp)