Edy Rahmayadi

MEDANOKE – Medan, Pasca aksi Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Edy Rahmayadi jewer dan mengusir pelatih biliar, Khoiruddin Aritonang yang akrab di sapa Coki. Karena tidak bertepuk tangan dan tampak tertidur saat orang nomor satu di Sumut berikan kata sambutan. Keduanya saling melapor pada pihak kepolisian.

Dalam memberikan sambutannya dan meminta para atlet untuk meningkatkan prestasi terutama menjelang PON 2024 yang rencananya berada di Sumut dan Aceh; seketika seluruh hadirin bertepuk tangan ketika Gubernur menyampaikan motivasi, namun hal itu tidak dilakukan Coki. Gubsu pun langsung menyuruh Coki untuk naik ke podium.

“Yang pakai kupluk itu siapa? Kenapa enggak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini,” kata Edy.

Aksi itu direkam dan menjadi viral di media sosial. Gubsu menjewer telinga pelatih biliar dan mengusirnya keluar ruangan. Coki sendiri berlalu pergi tinggalkan ruangan Aula Tengku Rizal Nurdin di rumah dinas Gubernur, Senin (27/12/2022).

Sebab merasa dipermalukan didepan orang banyak, Coki melaporkan Edy ke kepolisian. Kuasa hukum Gubernur, Junirwan Kurnia menanggapi laporan pelatih biliar. Junirwan menilai Coki berlebihan melaporkan orang nomor satu di Sumut.

“Itu kan seperti orang tua mendidik anak, lalu anak melaporkan orang tuanya, itu kurang baik, kan,” kata Junirwan di Medan, Kamis (6/1/2022).

Juniarwan mengatakan sebagai pelatih biliar seharusnya patuh kepada gubernur yang menjabat sebagai pembina sesuai dengan Sistem Keolahragaan Nasional.

“Seorang pembina mendidik orang yang dibinanya itu ada standarisasinya, apa sih kepentingan Gubernur untuk mempermalukannya. Coki bukan levelnya gubernur, dia levelnya yang dibina gubernur,” ucap Junirwan.

Karena menilai masalah itu terlalu berlebihan, tidak proporsional bahkan jauh dari substansi, maka pihak Edy Rahmayadi juga berencana melaporkan balik Coki Aritonang kepada polisi.

“Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan juga, dugaan tindak pidana dilakukan saudara Coki, yaitu penistaan dengan mengatakan jahanam,” Junirwan menegaskan.

Selanjutnya, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja setelah menerima laporan pengaduan dari Coki ketika Senin (3/1/2022), menyampaikan bila mantan Pangkostrad bisa terancam hukuman penjara selama setahun.

“Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Junto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut,” kata mantan Kabid Humas Polda Sumut ini.

Coki Aritonang melalui kuasa hukumnya Gumilar Aditya Nugroho dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), menilai bahwa melapor itu merupakan hak setiap orang.

“Sah-sah aja, artinya setiap orang punya hak masing-masing, artinya Pak Gubernur sama Bang Coki sama-sama mempunyai konstitusi, dijamin haknya (melapor),” kata Gumilar kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1).

Lain sisi, Gumilar berpandangan rencana Gubsu untuk melapor itu terkesan bias. Sebab, di satu sisi Pemprov Sumut telah menjawab somasi yang dilayangkan oleh Coki beberapa waktu lalu. Dalam balasan somasi itu menyebutkan agar permasalahan antar keduanya diselesaikan secara kekeluargaan. Diketahui, surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 itu langsung ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember 2021.

“Namun, kan bias ya, ada surat lain dari pihak gubernur yang bermediasi. Tapi ada juga yang akan dibawa ke ranah hukum, artinya harus ada kepastian,” jelas Gumilar.

“Karena pada prinsipnya bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang pak gubernur mediasi, Kami hanya bersikap pasif aja, tadi kami sudah balas suratnya. Bagaimana proses tabayunnya? Kami pikir itu ditanyakan ke pihak Gubernur,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan pasar terluas dalam program Gebyar Ekspor 2021 dengan pengiriman hasil pertanian ke-107 negara.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi pada kesempatannya berbicara secara virtual dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit setelah pelepasan ekspor di Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12).
“Sumatera Utara menjadi nomor yang pertama ekspor pertanian di Gebyar Ekspor tahun ini,” ujar Edy.

Lanjut dirinya menjelaskan program Gebyar Ekspor 2021, Sumut melakukan pengiriman hasil pertanian dengan volume total sebanyak 102,9 ton senilai Rp2,2 triliun. Sumut menyumbang total nilai ekspor dalam program ini jumlahnya sebesar Rp14,4 triliun.

Kita ketahui hasil pertanian yang keluar dari Sumut dan tersebar di dunia adalah Palm Oil sebanyak Rp188,8 ton senilai Rp5,9 miliar dengan tujuan China. Kemudian Kultur Jaringan Lilium, sebanyak 1,197 ribu batang senilai Rp2 miliar ke Belanda dan kopi sebanyak Rp19,2 ton senilai Rp1,7 miliar ke Amerika Serikat.

Lagi, Edy mengatakan sepanjang tahun ini Sumut mengirim hasil pertanian dan produk turunannya senilai total Rp26,7 triliun. Nilai ekspor tersebut ditopang pengiriman komoditas pertanian oleh 15 daerah dari 33 kabupaten dan kota di Sumut. (Red)

Medanoke.com – Medan,Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.

  1. Inisial MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
  2. Inisial Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  3. HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  4. NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyaj 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.(red)