jakarta

MEDANOKE – Jakarta, Berbagai potensi dari pengembangan wisata Bukit Lawang, Tangkahan di Kabupaten Langkat hingga rencana event bertaraf internasional, sport tourism WRC (World Raily Championship) di Kawasan Danau Toba pada tahun 2023 mendatang. Oleh karena itu Wagubsu (Wakil Gubernur Sumatera Utara) Musa Rajekshah meminta dukungan pada Menparekraf (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Sandiaga Salahuddin Uno, di Gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Ijeck tidak sendiri, dirinya didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Kepala Dinas Pariwisata Sumut Zumri Sulthony dan Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis dalam meminta dukungannya pada menteri.

“Destinasi wisata yang sudah dikenal wisatawan mancanegara ada Nias, Bukit Lawang dan Tangkahan. Kenapa kami mendorong Bukit Lawang dan Tangkahan, karena potensinya luar biasa di sana ada orangutan juga ada Taman Gunung Leuser yang memang sebelum pandemi sudah banyak sekali dikunjungi turis mancanegara. Masyarakatnya juga sudah terbiasa menerima tamu mancanegara,” ujar Ijeck.

Sementara itu, Sandiaga Uno menyambut baik program hingga rencana event yang akan dilakukan Pemprov Sumut untuk menarik wisatawan melalui sport tourism WRC. Ia mengaku, saat ini Kemenparekraf tengah mendorong desa-desa wisata di Sumut.

“Sebelumnya dua desa di Sumut, Desa Huta Tinggi di Kabupaten Samosir dan Desa Tipang di Kabupaten Humbang Hasundutan terpilih dalam Anugerah Desa Wisata 2021 dan kami mendorong agar desa-desa lain di Sumut juga bisa berkembang sehingga potensinya bisa dikenal seperti Bukit Lawang dan Tangkahan yang memang ini ekowisata berkelanjutan dan event juga sangat penting dan WRC sangat bagus sekali. Kita siap mendukung,” ujar Sandiaga.

Ijeck mengaku kehadirannya ke Kemenparekraf untuk meminta dukungan atas keterbatasan yang dimiliki Pemprov Sumut, baik itu dalam anggaran untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, pengalaman, konsep dan lainnya.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu juga mengaku siap memberikan pendampingan apalagi pemerintah saat ini memang mendorong sustainable ecotourism atau pariwisata yang berkelanjutan seperti Bukit Lawang dan Tangkahan.

“Sekarang kita memang lagi genjar mendorong pariwisata berkelanjutan. Kami sudah punya pedoman untuk pengembangan destinasi berkelanjutan, nanti kami share pedoman ini dan kami siap memberi dampingan untuk tata kelolah destinasi ini,” tambahnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.

Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.

“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.

“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.

Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.

“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.

Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.

“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Selaras dengan itu, YPKP mendesak:

  1. Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Dekrit Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat khususnya Korban pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966 .
  2. Mengembalikan Hak-Hak Korban yang terampas secara tidak sah serta mencabut/membatalkan peraturan/perundang-undangan diskriminatif warisan rejim otoriter Suharto.
  3. Mencabut Keppres No.28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung dalam Keputusan No. 04 P/HUM/2013 namun Presiden belum mecabutnya sehingga Hak-Hak PNS/Guru para mantan Tahanan Politik Tragedi 1965 atas Gaji dan Pensiun, tidak bisa dibayarkan oleh Negara. Keppres tersebut menjadi dasar pemerintah Orde Baru Suharto untuk membuat klasifikasi Tahanan Politik (Golongan C1,C2, dst) secara diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Mendesak kepada Menteri Keuangan RI melalui DPR-RI untuk meningkatkan Anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar dapat memberi pelayanan medis/psikososial kepada Korban secara optimal mengingat jumlah permohonan layanan oleh Korban semakin besar sementara anggaran tidak ditambah. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Paranormal Roy Kiyoshi dikabarkan ditangkap polisi. Ia disebut-sebut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, ketika dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi tidak banyak bicara.

“Besok Insyaallah dirilis, sementara masih diperiksa/diminta keterangan oleh Sat Narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Kamis (7/5/2020).

“Sementara sudah diamankan yang bersangkutan dan masih diminta keterangan oleh Sat Narkoba,” ujar Budi.

Pria bernama lengkap Roy Kurniawan merupakan seorang paranormal asal Indonesia yang sedang naik daun berkat penampilannya di sebuah program bertajuk Karma. Ia kerap memprediksi peristiwa yang akan menimpa negeri ini.(*)

Medanoke.com – Jakarta, Sitti Hikmawatty harus menerima pil pahit dari pernyataannya mengenai kehamilan yang dapat terjadi di kolam renang jika laki-laki dan perempuan berada di kolam berenang yang sama. Akibatnya, per tanggal 24 April 2020 Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. “Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022”.

Klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.

Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Sitti tak kunjung mengajukan pengunduran diri, hingga KPAI mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Per 24 April, Presiden Jokowi meneken pemberhentian secara tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
Sitti masih berharap presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya di tengah pandemi Covid-19 ini. “Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020.(*)