Kejaksaan negeri medan

Medanoke.com-Medan, Kejagung (Kejaksaan Agung) bikin refleksi di akhir 2021. Hasilnya? Salah satunya, Kejari (Kejaksaan Negeri Medan) meraih penghargaan soal penanganan terbaik kasus korupsi. Demikian penilaian Kejagung dalam momentum Ulang Tahun ke-39, Rabu (29/12/2021).

“Alhamdulillah Kejari Medan mendapat berbagai penghargaan dari Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Sumut atas pencapaian penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejari.

Lanjut dirinya menjelaskan Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi dan lima diantaranya menyandang status buron. Dari lima terpidana itu terkuak nama Adelin Lis, buron kelas kakap yang dieksekusi. Menurutnya pula itulah penyebab penilaian dalam memberikan penghargaan.

“Saya kira menjadi salah satu aspek penilaiannya. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ujar Teuku.

Selanjutnya, Kasi (Kepala Seksi) Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra, menerangkan pada tahun 2021 pihaknya tengah menangani 10 kasus dugaan rasuah dengan rincian 4 kasus dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus saat ini juga sedang dalam tahap penuntutan.

“Selain itu, Kejari Medan juga berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.700.000.000 dan penerimaan pembayaran uang pengganti senilai Rp529.700.00 serta penyitaan aset senilai Rp140.800.000.000,” pungkasnya.

Medanoke.com – Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari pihak terpidana a.n. Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran denda;
  • 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar).

Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(red)

Medanoke.com, medan – Pada hari Senin 21 Juni 2021 yang lalu diadakan sidang lanjutan perkara Terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi yang membuat masyarakat menyaksikan persidangan tercengang dan geleng-geleng kepala, Bahkan sampai ada yang merinding.

Suasana itu terjadi pada saat Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum dari Anwar Tanuhadi membacakan nota pembelaan yang mengatakan kalau Surat-surat dan Dokumen dari Proses tahapan laporan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan Anwar Tanuhadi di Polsek Medan timur adalah Palsu dan tidak pernah ada hanya sebuah Rekayasa. Begitu juga dengan tanda tangan dari Kanitreskrim Polsek Medan timur di Palsu kan melalui pengakuan M Parhusip yang merupakan Penyidik Polsek Medan timur, Pada saat Gelar Perkara di Bid Propam Polda Sumut atas Laporan Anwar Tanuhadi.

Berawal dari penangkapan Anwar Tanuhadi di rumahnya Jakarta yang dilakukan 4 orang personil dari Polsek Medan timur dengan cara diluar dari prosedur atau bisa dikatakan seperti penculikan.

Tanpa memberikan Anwar Tanuhadi kesempatan untuk mengganti bajunya yang pada malam itu memakai baju tidur, Bahkan tidak mengizinkan Anwar Tanuhadi untuk membawa dompet, uang, dan identitas tetapi hanya membawa Handphone yang juga dirampas saat didalam mobil, Tanpa tau dibawa dalam urusan apa.

Saat kejadian anak Anwar Tanuhadi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan hanya tau orang tuanya akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dari ucapan orang yang membawa tanpa memberikan surat apapun, Tetapi ketika di cek keluarga ke Polres Metro Jakarta Selatan Anwar Tanuhadi tidak ada.

Ternyata Anwar Tanuhadi dibawa berputar-putar dengan tangan diborgol selama di mobil dan akhirnya menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat bukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian dimasukkan ke Sel tahanan bercampur dengan tahanan lainnya tanpa mengindahkan Prokes.

Sekitar pukul 03.00 dinihari Anwar Tanuhadi dengan tangan diborgol dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan pukul 07.00 WIB diterbangkan ke Medan dengan Batik Air tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga. Bahkan tangan tetap diborgol hingga tiba di Kuala namu, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan timur.

Saat pemeriksaan di Polsek Medan timur Anwar Tanuhadi mengalami tekanan dengan suasana yang menegangkan bahkan ” Menakutkan ” tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Tidak sampai disitu saja Anwar Tanuhadi pun mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti sehingga khawatir akan keselamatan dan kesehatannya yang memang memiliki riwayat sakit jantung. Anwar Tanuhadi dipaksa membayar 5 Milyar beserta ongkos mencarinya di Jakarta oleh Kanitreskrim Polsek Medan timur.

Demi keselamatan dan kesehatannya Anwar Tanuhadi memenuhi permintaan Polsek Medan timur. sehingga dibebaskan, itupun tidak bebas murni hanya surat penangguhan dengan alasan masih 2,5 Milyar dan sisanya dengan cek.

Akan tetapi Anwar Tanuhadi tidak terima atas perlakuan dan tuduhan yang tidak diperbuat nya dan bersama Penasehat
Hukum, pada tanggal 11 Februari membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun pada tanggal 10 Maret 2021 saat memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda Sumut, Anwar Tanuhadi ditangkap lagi secara Brutal oleh Polsek Medan timur ditempat menginap bersama Penasehat Hukum nya di JW Marriott dan sampai hari ini Anwar Tanuhadi masih mendekam di penjara.

Akibat dari Rekayasa Polsek Medan timur dengan membuat Surat-surat dan Dokumen Palsu yang sebenarnya tidak pernah ada dibuat sewaktu tanggal 3 Oktober 2019 melainkan dibuat pada bulan Januari 2021 dengan cara memalsukan tanda tangan Pra Peradilan yang diajukan Anwar Tanuhadi di tolak Hakim sehingga terjadi ” Peradilan sesat “.

Ada juga yang perlu dicatat sewaktu gelar perkara di Bid Propam Polda Sumut dimana yang seharusnya menjadi tersangka adalah Octoduti yang sudah merayu Joni Halim utk meminjamkan uang 4 Milyar dan Dadang Sudirman sebagai orang yang di laporkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Begitu juga terhadap Anwar Tanuhadi seharusnya diperiksa dahulu sebagai saksi dan sebagai tersangka. Dengan melihat kenyataan ini apakah persidangan masih diperlukan didalam Perkara Anwar Tanuhadi.(*)

Penangkapan,Penahanan,Dan Dakwaan Ke Anwar Tanuhadi Tanpa Dasar Hukum.
H Salom, SH : Pemerintah Harus Bersihkan Mafia Hukum Dan Optimis Hakim Akan Bebaskan Terdakwa Apabila Sportif.

Medanoke.com – Medan,Kru Media Pada Selasa 15 Juni 2021 Mewawancarai seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Polri Watch yakni H Abdul Salam Karim, SH atau lebih dikenal dengan panggilan H Salom dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas, terkait perkara Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Senin 14 Juni 2021 di tuntut 44 Bulan penjara oleh JPU Chandra Naibaho.

H Salom berpendapat harusnya Jaksa membebaskan dari tuntutan dan dakwaan karena fakta-fakta di persidangan kan sudah jelas, tidak ada sangkut pautnya Anwar Tanuhadi karena yang mengambil uang itu Dadang Sudirman, dan juga Dadang ini siapa atau gimana ?Bahkan Dadang Sudirman menerima uangnya pun dari Joni Halim melalui Octoduti dan Albert.

Dari penyidikan awal kepolisian pun sudah menyalah, dalam hal ini seharusnya tuntutan bebas kalau sportif, Tapi kasus ini sepertinya sudah ada intervensi mafia hukum. Makanya Anwar Tanuhadi sampai dituntut dan diusahakan untuk dihukum. Sebenarnya tidak bisa mestinya yang mengambil dan menerima uang.

Awalnya Anwar Tanuhadi hanya niat membantu untuk kredit ke Bank sehingga akhirnya dia membuat akte jual beli sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai prosedur administrasi dan rapat pemegang saham yang sah bahkan sudah dilapor ke Kemenkumham. Dan beliau tidak ada urusan nya dengan pelapor bahkan tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Begitu juga dengan terlapor yakni Dadang Sudirman (DPO), beliau juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu.

Makanya saya merasa ini seperti pesanan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Tanuhadi, karena seperti inilah biasanya penyimpangan-penyimpangan Hukum yang dilakukan oleh Mafia di Medan Sumatera Utara, Saya rasa Pemerintah harus membersihkan ini.

Kemudian Kru Media bertanya tanggapan H Salom terkait keputusan Hakim nantinya. H Salom dengan tegas mengatakan Saya beranggapan dan Optimis yakin dalam kasus ini Hakim pasti membebaskan Anwar Tanuhadi dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa, bahkan saya sangat yakin dan optimis walaupun kita belum tau pemikiran Hakim, Tapi Optimis saya yakin ini orang bebas. Pak Anwar Tanuhadi harus Bebas untuk tuntas membersihkan mafia peradilan ujar Direktur Polri Watch di akhir wawancara.

Seperti di pemberitaan sebelumnya terjadi peminjaman uang oleh Dadang Sudirman (DPO) dengan jaminan sertifikat milik PT Cikarang indah kepada Joni Halim sebesar 4 Milyar selama sebulan kembali 6 Milyar melalui perantara Octoduti dan Albert Di Medan yang kemudian dana yang 4 Milyar dari Joni Halim dibawa dan diserahkan Octoduti dan Albert kepada Dadang Sudirman di Jakarta.

Setelah sebulan Dadang Sudirman ingkar janji, kemudian Octoduti dan Albert kembali bertemu dengan Joni Halim untuk meminta sertifikat PT Cikarang indah karena kata Dadang Sudirman ada yang bisa mengagunkan sertifikat ke Bank dengan nilai 30 Milyar Di Jakarta.

Dadang Sudirman diberitahu oleh Diah respatih yang saat ini di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang berbeda. kalau Diah respatih punya teman bernama Budianto (DPO) yang kenal dengan pengusaha punya plafon pinjaman besar di Bank Panin yakni Anwar Tanuhadi.

Ternyata setelah diteliti Anwar Tanuhadi bahwa pemilik Sertifikat adalah Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang indah yang membuat PPJB bukan AJB dengan Dadang Sudirman dengan perjanjian Dadang Sudirman akan membayar 5 Milyar kepada Budiman Suriato dalam batas waktu 3 bulan, dikarenakan Budiman Suriato punya hutang dengan orang lain. Akan tetapi Dadang Sudirman ingkar janji dan melewati batas waktu.

Oleh karena itu Anwar Tanuhadi menyerahkan kembali sertifikat PT Cikarang indah kepada Budiman Suriato sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga membuat Joni Halim, Octoduti, Albert, dan Diah respatih marah yang membuat Joni Halim melaporkan Dadang Sudirman ke Polsek Medan timur.

Seperti yang kita ketahui bersama kalau Dadang Sudirman sebagai obyek perkara si terlapor sampai hari ini masih sebagai DPO dan belum pernah dimintai keterangan nya sebagai saksi baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.(Red)