Kejari Deli Serdang

Deli Serdang – medanoke.com, Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) hadir karena tidak adanya instrumen yang memadai untuk dapat memantau proses penanganan perkara tindak pidana secara keseluruhan (Case Tracking).
 
Diakuinya saat ini belum ada sarana koordinasi, karena akses informasi serta komunikasi antar subsistem Lembaga Penegak Hukum belum optimal. Pasalnya, saat ini belum ada pusat data penanganan perkara nasional sehingga menimbulkan adanya perbedaan jumlah data dalam LPH (Menuju Satu Data Indonesia)
 
Bahwa SPPT-TI bukan aplikasi baru tapi integrasi dari berbagai aplikasi internal yang sudah ada. Bahwa Koordinator Tim Pusat Pertukaran Data (Puskarda) bertugas melakukan pengawasan terhadap pertukaran data SPPT-TI, melakukan koordinasi ketersediaan data dalam pertukaran data SPPT-TI serta menyusun konten Dashboard SPPT-TI ;
 
Bahwa adapun penerapan TTE Tersertifikasi Tahap Kedua akan dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2023 terhadap dokumen :
 
1)Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
2)Surat Permintaan Izin Penggeledahan
3)Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penggeledahan
4)Surat Permintaan Izin Penyitaan
5)Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan
6)Surat Permintaan Izin Pemeriksaan
7)Surat Permohonan Izin untuk Melelang Benda Sitaan.
 
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dalam Rangka Implementasi SistemPeradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Jhon Sarman Saragih S.H. M. Hum.;Kapolresta Deli Serdang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polresta DeliSerdang AKP I Kadek H.Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
 
Perwakilan Kapolresta Pelabuhan Belawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Muhammad S.I.K., M.M. Kepala Lapas IIB Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren.
 
Kemudian, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan diwakilkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri Harahap Amd. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan diwakilkan oleh Kabid P2 Daru Anggoro.
 
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli diwakilkan Kasi Pengelolaan Palben Manurung S.H, Kepala Lapas IIA Pancur Batu diwakilkan oleh Kasi Binadik, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak I Medan Tri Wahyudi, Kepala Bapas Kelas I Medan Wahyu Prasetyo.
 
Perwakilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Kasat Narkotika Polrestabes Medan Kompol R Marpaung, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta perwakilan Kapolsek se wilayah hukum Polresta Deliserang.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap tersangka Asran Siregar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Asran Siregar.

“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB,” kata Kajati.

Kajati yang akrab disapa Tanu ini memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

“Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” papar Kajati.

Terhadap Asran Siregar, lanjut Tanu yang menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00 (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya,” tandas Sumanggar.

Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.(red)