Kejatsu

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) gelar kegiatan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kejati Sumut lantai 3, kantor Kejati Sumut Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Rabu (27/4/22).

Pra Musrenbang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH dan seluruh Asisten seperti Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Aspidum Arip Zahrulyani, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Asbin Sufari dan Aswas RM Ari Priyoagung.

Hadir juga Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan serta para Kasi lainnya. Para Kajari dan Kasi di daerah mengikuti secara daring.

Pra Musrenbang ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI untuk kemudian hasil perencanaan terkait pembangunan Kejaksaan akan dibahas dalam Musrenbang secara Nasional di Kejaksaan Agung RI.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, perencanaan yang dibahas tentunya akan menjadi wujud nyata di 2023. Apa yang diajukan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

P wasada kesempatan itu, Kajati Sumut memberikan kesempatan kepada setiap Asisten untuk memaparkan perencanaanya di 2023, kemudian para Satker di wilayah hukum Kejati Sumut juga diberi kesempatan untuk menyampaikan paparannya terkait perencanaan pembangunan di Kejari masing-masing di tahun 2023 mendatang.

Di akhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto membuka sesi diskusi terhadap setiap hal yang ada terkait perencanaan dan inisiatif dari setiap Satuan Kerja di daerah.(aSp)​

Medanoke.com- Medan, Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto SH MH, telah menahan 4 (empat) orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan, Kamis (17/3/2022).
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir telah melakukan lenahanan atas 4 (empat) terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
 
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan.
 
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
 
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
 
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
 
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(aSp)