Medanoke.com–Medan, Komisi III DPRD Kota Medan melakukan Sidak & langsung menutip tempat hibira malam Holywings Rabu (29/6/22). Tempat hiburan malam ini dinilai tidak mematuhi aturan dan regulasi yang diterapkan Pemko Medan.
“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III DPRD Medan itu mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di Kota Medan. Termasuk ke Holywings Merak Jingga malam ini, dan kita pastikan harus tutup. tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga ini dipastikan melanggar belum memenuhi izin usaha. yang belum dipenuhi pemiliknya.
“Izin apa saja itu, biar Dinas PTSP yang menjelaskannya,” ucap Afif Abdillah yang didampingi Abdul Rahman Nasution dan Mulia Syahputra Nasution selaku anggota Komisi III kepada wartawan.
Komisi III, lanjut Afif, sangat mendukung tumbuh kembangnya berbagai bidang usaha di Kota Medan. “Ini sesuai dengan program dari Walikota Medan Bobby Nasution, untuk mempermudah para pemilik modal yang ingin membuka usahanya di kota Medan. Namun kami juga menghimbau, mereka harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Muliia Syahputra juga menekankan, bahwa pengawasan yang dilakukan komisi III secara konsisten, dengan sidak ketempat tempat usaha dan hiburan yang dinilai menyalahi atau tidak memiliki izin operasional.
“Untuk itu sekali lagi kami minta, agar para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kota Medan, untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas PTSP,” pungkasnya.
DPRD Kota Medan dan Pemko Medan mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha di Kota Medan. Namun sejalan dengan hal ini, pihak pengusaha harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku dan diterapka. oleh pemko Medan.(aSp)