
Medanoke.com - Tim Tabur Intel Kejatisu Kembali Tangkap DPO Kejari Deli Serdang
Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020.
Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu (16/12/2020).
Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.