Intel Kejatisu

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)


MEDAN – medanoke.com, Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel menggelar Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini, penyuluhan hukum digelar di Sekolah Dasar Negeri (SD N) 106168 Desa Deli Tua 1, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/12/2022).
 
Tim Penkum yang melakukan penyuluhan hukum adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH, Lamria Br. Sianturi, SH beserta tim disambut oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga, S.Pd. M.Si dan Kepala Sekolah SD N 106108 Dra. Rosmawati Dalimunthe.
 
Diawali dengan doa, kemudian Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga menyampaikan bahwa kejujuran dan kepintaran harus seiring sejalan. Saat ditanya kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang mengikuti penyuluhan hukum, mana lebih bagus orang jujur atau orang pintar? Anak-anak ada yang menjawab orang jujur dan ada juga yang menjawab orang pintar.
 
“Yang benar adalah dua-duanya. Walaupun dalam kehidupan kita sehari-hari kita menemukan ada orang jujur tapi kurang pintar dan ada juga orang pintar tapi tidak jujur,” katanya.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyapa anak-anak dan menanyakan cita-cita mereka kelak. Ada yang bercita-cita menjadi guru, koki, tentara dan profesi lainnya. Pada kesempatan itu, Yos juga memperkenalkan apa itu Jaksa dengan bajunya yang berwarna coklat.
 
“Tujuan kedatangan kami ke sekolah ini adalah agar anak-anak bisa mengenal profesi jaksa dan berbagi ilmu tentang hukum agar anak-anak mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain belajar sungguh-sungguh, dengan berlaku jujur kita juga akan disenangi semua orang, banyak teman dan pasti ke depan kita akan berhasil karena kita dipercaya banyak orang.
 
Selanjutnya, Lamria Sianturi membawakan materi sambil bermain dan memutar sebuah video tentang kejujuran.
 
“Anak-anakku sekalian, perbuatan melawan hukum bisa dimulai sejak anak-anak. Contohnya, saat ibu menyuruh anaknya membeli sayur atau garam ke warung dengan uang Rp 20 ribu, lalu kembaliannya ada Rp 5000. Apakah anak-anakku sekalian mengantongi uang kembaliannya atau mengembalikannya kepada orang tua?” kata Lamria.
 
Anak-anak langsung menjawab serentak ‘sisa uangnya dikembalikan kepada orang tua’. Dalam belajar pun, kata Lamria Sianturi anak-anakku sekalian harus jujur dan tidak menyontek.
 
Selanjutnya, Joice V Sinaga berbagi pengalaman tentang anak-anak yang berhasil mencapai cita-citanya. Kuncinya adalah menghormati orang tua, menghormati guru dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
“Kalau anak-anakku sekalian memiliki cita-cita ingin menjadi guru, atau apa pun itu mulailah dengan kejujuran, belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan menghormati guru. Yang tak kalah pentingnya adalah selalu berdoa,” tandas Joice V Sinaga.
 
Untuk lebih menghangatkan suasana agar tidak menimbulkan rasa bosan bagi anak-anak, tim Penkum mengajak anak-anak untuk bernyanyi bersama dengan gerakan tangan dan kaki tentang anti korupsi dimulai sejak dini. Di akhir kegiatan, Kejati Sumut membagikan souvenir tumbler kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang dengan penuh ceria mengikuti penyuluhan hukum.(aSp)

Medan — medanoke.com, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, nomor 1c, Kelurahan Pangkalan Masyhur, ,Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera, Senin, (26/09/22) kebanjiran dukungan dari elemen masyarakat dalam berbagai bentuk karangan bunga.terkait perkara celotehan Alvin Lim via Youtube yang menuduh institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Atas tudingan yang tak mendasar tersebut, masyarakat mendukung dan meminta Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Alvin Lim, yang diduga telah menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/09/2022).
 
Dijelaskan Yos, kasus ini berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
 
“Kemudian Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Atas laporan Persaja Sumut yang mana diberitakan sejumlah media online maupun cetak, sambung Yos, sehingga masyarakat banyak mengirimkan karangan bunga ucapan untuk mendukung Kejaksaan.
 
“Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh Jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan “Kejaksaan Sarang Mafia” dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim.
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).
 
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, SH MH, Syahron Hasibuan, SH MH dan Olan Pasaribu, SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
 
Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
 
“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
 
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” sebutnya.
 
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
 
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.
 
Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aSp)
 

Medanoke.com-Medan, Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Jalan Cut Nyak Dien, Medan.
 
Kegiatan yang digelar pada Selasa (24/5/22), menghadirkan nara sumber Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi serta dipandu host Galuh mengangkat topik tentang “Peranan Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam Memperkenalkan Institusi Kejaksaan serta Menumbuhkan Kesadaran Hukum di Masyarakat”.
 
Joice V Sinaga menyampaikan peran Penkum adalah sebagai bidang yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
 
Selain itu juga sebagai humas Kejaksaan, yaitu menyiapkan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai kegiatan atau pun masalah menyangkut kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
 
“Dan biasanya Penkum ini bekerjasama dengan wartawan atau media massa, media sosial, media elektronik, serta radio untuk mempublikasikan kegiatan dan program Kejaksaan agar masyarakat mengenal Kejaksaan,” kata Joice V Sinaga.
 
Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) yang bertanggungjawab dengan segala kegiatan di Bidang Penkum dan Kasi Penkum juga sebagai juru bicara di Kejati Sumut.
 
Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang Penkum. Mulai dari penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kampus dan pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya adalah untuk mengenalkan norma-norma hukum agar siswa atau mahasiswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
 
“Ada juga kegiatan jaksa menyapa di radio atau televisi, menerima unjuk rasa, mempersiapkan pers release untuk media massa, materi untuk media sosial serta pemberitaan di website Kejati Sumut, dengan motto ‘informasi Anda adalah kewajiban kami’,” kata Lamria Sianturi.
 
Penkum Kejati Sumut itu, kata Lamria Sianturi memiliki tugas memberikan informasi penting terkait dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. 
 
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Bidang Penkum Kejati Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginformasikan dan menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Sumut, termasuk kinerjanya.
 
“Sampai sejauh ini, Bidang Penkum Kejati Sumut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan informasi penting terkait penanganan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” ungkapnya.
 
Bidang Penerangan Hukum juga menjadi motor di Intelijen untuk menerima aksi unjuk rasa dengan santun dan dengan cepat sehingga aspirasi masyarakat dapat sampai ke pimpinan.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menangkap tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (16/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Zainal Sinulingga.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabg Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.