Kajati Sumut IBN Wiswantanu

Medanoke-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu secara resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 yang diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual (zoom meeting) selama 2 hari Senin (27/12/2021) sampai Selasa (28/12/2021) dipusatkan di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kegiatan Rakerda diikuti secara langsung Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Aswas RM Ari Prioagung, Kabag TU Raden Sudaryono dan para Kasi dan Kasubbag. Di akhir kegiatan, Kajati juga mengumumkan satuan kerja terbaik mulai dari Kejaksaan Negeri terbaik dan Cabang Kejaksaan Negeri Terbaik.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam arahannya sebelum menutup Rakerja menyampaikan berakhirnya kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2021 ini, besar harapan ke depan, program-program kerja yang disusun dapat disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan seiring dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana yang ditetapkan.

“Penyusunan Kebutuhan Riil tahun 2023 agar kiranya telah mencakup seluruh kebutuhan operasional baik dari segi program kerja maupun anggaran sehingga nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.

Maka dari itu, lanjut IBN Wiswantanu perlu keterlibatan seluruh unsur pegawai baik Kepala satuan kerja, para kasi dan kasubbag serta para pegawai pada satuan kerja untuk secara aktif memetakan apa-apa saja yang sekiranya menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama ini sehingga nantinya dapat dirumuskan solusinya dan menuangkannya kedalam usulan Kebutuhan Riil.

“Sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung RI, saya meminta kepada segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Pertama, jadikan Integritas dan Profesionalis sebagai standar minimum insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya Kedua, optimalkan pengembalian aset Negara; Ketiga, ingkatkan soliditas dan sinergi antar bidang, Keempat, ciptakan penegakkan hukum yang kondusif, agar tercipta suasana kondusif investasi; dan Kelima gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021 Plt Asbin Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari sudah menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker (jika ada).

Plt. Asbin yang juga Asintel Kejati Sumut menambahkan bahwa isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang sesumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Seperti tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan T.Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (24/7/2021) bahwa tim Intel dan T Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksankan kegiatan mulai tgl 15 sd 17 Juli 2022 bersama Tim PPKM SUMUT dan kota Medan serta telah melakukan operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang diKantor PKK kota Medan jl.Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 org pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran tertulis .

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Deli Serdang – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Deli Serdang bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang serta PTPN II melaksanakan penanaman 1000 pohon di lahan eks HGU PTPN II seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (18/6/2021).

Hadir dalam kegiatan penanaman pohon Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Waka jati Sumut Agus Salim, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Dirut PTPN II Irwan Perangin-Angin, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kapolres Deli Serdang, para Asisten Kejati Sumut, Koordinator, ibu-ibu IAD Wilayah Sumut serta Forkopimda Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa acara penanaman pohon ini adalah merupakan rangkaian peringatan HBA yang ke-61. Berhubung karena masih masa pandemi Covid-19, kegiatan yang dilaksanakan juga dibatasi.

“Sekadar saran kepada Bupati Deli Serdang, agar bumi ini kembali hijau, satu kelahiran satu pohon. Agar ke depan kita memiliki investasi Oksigen kepada anak cucu kita di masa depan, ” katanya.

Selanjutnya, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menyambut baik program penanaman pohon yang digelar Kejati Sumut.

“Harapan kita dengan penanaman pohon ini, kita ikut mendukung program penghijauan yang digaungkan pemerintah. Ini adalah investasi kita ke masa depan. Pohon yang kita tanam hari ini adalah pohon durian, semoga pohon yang kita tanam ini menghasilkan buah dan bisa kita nikmati ke depan,” kata Ashari Tambunan.

Selanjutnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, serta undangan lainnya melaksanakan penanaman pohon secara simbolis. Dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Untuk mendukung program pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu secara khusus memfasilitasi 300 vaksin Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan Tinggi Sumut.

Program vaksinasi untuk keluarga Kejati Sumut digelar di Adhyaksa Hall selama dua hari, Rabu (5/5/2021) dan Kamis (6/5/2021) dibuka secara resmi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian.

Untuk pelaksanaan vaksinasi hari I ( Pertama) petugas dari Dinas Kesehatan suntik Vaksin kpd Keluarga Kejaksaan sebanyak 100 Orang….selanjutnya keluarga yg belum suntik vaksin untuk hadir besok Kamis di Hall Adhyaksa Kejatisu , Untuk Kegiatan Vaksin Keluarga Kejatisu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

IBN Wiswantanu berharap dengan adanya vaksinasi ini, tidak hanya pegawai Kejaksaan yang divaksin, anggota keluarga juga harus ikut divaksin untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kita berharap dengan adanya vaksinasi ini, memperkecil kemungkinan terjangkit virus. Tapi jangan lupa satu hal, warga masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Kajati Sumut IBN WISWANTANU membuka secara resmi Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Sesumut yang di ikuti oleh Pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sumut serta Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diadakan pada hari ini Senin 3 Mei 2021 di Aula Sasana Cipta Kerta Lt 3.

Dalam kegiatan Pelatihan tersebut Kajatisu didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPLK Medan Huminsa Tambunan sekaligus memberikan kata sambutan Pimpinan BBLP Medan dalam Acara Pembukaan Pelatihan tersebut.

Kegiatan Pelatihan tersebut sebagai Instruktur adalah Julianus Ginting dengan Materi Seven Habbit Based NLP
(7 Kebiasaan) Pemateri yang kedua Rohmatulloh Ahmadi dengan Meteri Service Axcelence (Pelayanan Prima).
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima yg di selenggarakan atas kerja sama Kejati sumut dgn BBLP Medan dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) agar dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak hanya mengedepankan kecepatan, tapi juga harus profesional, akurat dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Kajati pada acara Peningkatan Kemampuan Jurnalis Seiring Perkembangan New Media kerjasama Forwaka dengan Kejati Sumut di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa insan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setelah kata sambutan, Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit berkesempatan memberikan ulos kepada Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim, Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo.

“Ini bukan hadiah atau pemberian, tapi simbol penghargaan dan penghormatan atas kepedulian pak Kajati terhadap wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ” kata Martohap yang didampingi oleh ketua panitia pelaksana kegiatan, Andri Syafrin Purba.

Acara peningkatan kemampuan jurnalis menghadirkan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia H Hermansjah yang diwakili Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, dengan materi tentang “Menggugat Profesionalisme Wartawan”, Septianda Perdana ” Jurnalis Multimedia di Era Digitalisasi, DR. Eka Nugraha selaku Koordinator di Bidang Intel dan Keynote Speaker Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta.

Peningkatan kemampuan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti disampaikan Rizal Rudi Surya harus tetap berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Jurnalis harus benar-benar profesional, berimbang dan melakukan cek & ricek ketika menemukan sebuah permasalahan. Jangan mencampuradukkan opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan, ” tandasnya.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu optimis bahwa jajaran yang ada di wilayah kerja Kejati Sumut menyampaikan komitmen bersama untuk mendapatkan predikat sebagai institusi yang benar-benar menjalankan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut IBN Wiswantanu pada saat pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM yang digelar di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Senin (5/4/2021) dan diikuti secara daring oleh Kejari dan Cabjari di wilayah kerja Kejati Sumut.

“Kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” katanya.

Sesungguhnya, lanjut Kajati Sumut kita telah mengucapkan sumpah setia, yang kiranya mengandung makna bahwa setiap insan Adhyaksa harus memiliki integritas yang tinggi, untuk melaksanakan segala peraturan, menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan, serta melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, obyektif, berani, jujur, adil dan professional.

“Sumpah yang telah diucapkan harus selalu diingat, karena sumpah adalah janji suci dihadapan TUhan, dan oleh karenanya sumpah merupakan alarm peringatan untuk selalu bersungguh-sungguh dalam bertugas dan janji suci untuk tidak melakukan penyimpangan. Saya mengajak pada jajaran dalam daerah hukum Kejati Sumut untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.

Acara pencanangan juga dilakukan secara daring oleh Kejari Medan dan Kejari Dairi dan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi sekaligus pengarahan kepada seluruh insan Adhyaksa di Sumatera Utara.

Setelah pencanangan yang diikuti dengan penandatanganan pakta integritas, Kajati Sumut meresmikan Adhyaksa Hall, peresmian perluasan kantor, dan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Acara pencanangan juga diikuti oleh Wakajati Agus Salim, para Asisten dan Koordinator serta para Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, gedung PTSP menjadi salah satu komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut.

“Semoga dengan adanya PTSP ini, pelayanan kita sudah terukur dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan lebih mudah dan efisien,” tandasnya.(red)

Bantuan Untuk Korban Bencana Sulbar dan Kalsel

Medanoke.com – SUMUT, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diangkut Kapal Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada saudara kita yang tertimpa musibah gempa Majene dan Mamuju Sulawesi Barat serta banjir bandang Kalimantan Selatan.

Acara pelepasan Kapal Kemanusiaan yang mengangkut bantuan dari Sumatera Utara, dihadiri Plt Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana, GM Terminal Peti Kemas Belawan Pelindo 1 Wahyudi, Pimpinan Meratus Line Yongki, serta undangan lainnya di Terminal Peti Kemas Pelindo I Belawan, Kamis (11/2/2021) pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa bantuan 3 ton beras untuk saudara kita yang terkena dampak bencana semoga dapat meringankan beban mereka.

“Bantuan 3 ton beras kita kirim hari ini melalui Kapal Kemanusiaan ACT untuk disalurkan ke Majene, Mamuju dan Kalimantan Selatan, ” katanya.

Sementara Plt. Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan bahwa bantuan yang dilepas hari ini adalah atas empati dan simpati dari masyarakat yang peduli dengan sesama yang terkena dampak bencana gempa dan banjir. Bantuan yang kita lepas ada 3 kontainer, mudah-mudahan bantuan ini akan disalurkan langsung oleh ACT langsung kepada warga masyarakat terdampak bencana.

Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana mengatakan, anggota ACT dan relawan telah turun di lokasi dengan memberikan bantuan berupa aksi medis, psikolog dan menyiapkan dapur umum.

“Bantuan yang dikirim hari ini atas dukungan dari Meratus Line dan Pelindo I Medan. Bantuan ini diperkirakan akan sampai dalam waktu 2 minggu dan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana, ” kata Yessi.

Acara pelepasan ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Riadil Akhir Lubis, Sumanggar Siagian dan Kepala ACT Sumut Yessy Octaviana.(red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ibn. Wiswantanu didampingi Asisten Intelijen Dr. Dwi Setyo Budi Utomo menerima kunjungan Silaturahmi General Manager (GM) PLN Sumatera Utara Irwansyah Putra, GM PLN Pembangkitan SUMBAGUT Bambang Iswanto, GM Pembangunan Transmisi Sumbagut Octafianus Padudung, SRM SDM PLN SUMUT Eddy Irawan di Ruang Kerja Kajati Sumut lantai dua, rabu (13/1/2021) pada 14.00 Wib.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan rasa terima kasih pada GM PLN Wilayah Sumatera Utara dan berharap untuk meningkatkan kepentingan masyarakat dalam hal membantu penerangan di Sumatera Utara Khususnya Kota Medan.

“Terimakasih atas kunjungan silaturahmi, semoga dengan pertemuan ini kita dapat meningkatkan pelayanan demi kepentingan masyarakat,” ujar Wiswantanu.

Selanjutnya GM PLN Sumatera Utara menyampaikan antusias untuk membantu penataan Instalasi Listrik di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan membantu membuat Kabel Bawah tanah untuk supply dari Trafo ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya Kejati Sumut didampingi Asintel dan GM PLN Sumatera Utara dan jajaran berfoto bersama. (Red)

Medanoke.com – Medan,Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.

  1. Inisial MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
  2. Inisial Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  3. HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  4. NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyaj 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.(red)