Bulan: Desember 2020


Medanoke.com – Medan, Kumpulan asap tebal menyelimuti sebuah pabrik springbad di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal Desa Medan Krio, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Peristiwa yang terjadi menjelang akhir tahun ini membuat masyarakat sekitar berbondong-bondong menyaksikan kejadian tersebut.
Menurut salah seorang warga yang menyaksikan dan juga ikut merekam peristiwa tersebut, suara ledakan dan kepulan asap terjadi sekira pukul 17.00 Wib. “Saya melintas dan liat ad asap mengepul tebal dari sebuah pabrik springbad. Katanya Pabrik Spring bad Caisar,” ujar Arry.
Bahkan hingga diturunkan api masih belum dapat dipadamkan. Sementara korban jiwa dan materi masih belum diketahui. (Harry)

Medanoke.com – Jakarta, Bantuan Sosial Tunai (BST), akan segera dicairkan kembali pada bulan ini. Dana sebesar Rp 300.000 dapat dicek dengan menuliskan NIK di alamat website resmi

Siapkan KTP dan cek NIK di https://kemensos.go.id/ segera. Pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat guna mengurangi dampak dari pandemi covid-19.

Bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat itu terbagi menjadi beberapa bentuk bantuan.

Ada beberapa macam bantuan yang diberikan mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Gaji (BSU), BLT UMKM hingga Bantuan Sosial Tunai (BST)

Dengan adanya bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah dapat membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemi.

Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST).

Para penerima BLT dan BST menunggu update kapan pencairan berikutnya akan direalisasikan oleh pemerintah

Bantuan Sosial Tunai (BST) akan direncanakan cair pada bulan Desember dan hanya diperuntukan bagi keluarga yang terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mengetahui apakah dana BST anda sudah turun atau belum caranya cukup mudah.

Jika anda telah memegang kartu PKH bisa mengeceknya di laman https://kemensos.go.id/ supaya mengetahui status BST anda.

Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kemensos. (red)

Medanoke.com – Medan, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan menggelar Wisuda Sarjana Angkatan XXIX di Hermes Palace Hotel, Jalan Pemuda Medan, Sabtu (19/12).

Dalam sambutannya , Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP mengatakan situasi wabah pandemi Covid-19 banyak memberi hikmah khususnya bagi pendidikan ilmu komunikasi.

“Hikmah yang dipetik mahasiswa dari wabah Corona ini adalah semakin piawai dalam menggunakan gadget untuk kepentingan yang bermanfaat. Seperti kepentingan belajar, di mana praktik komunikasi dapat langsung diterapkan melalui penggunaan android, podcast, dan webinar,” katanya.

Sahkyan menyebutkan situasi Covid-19 mendorong para mahasiswa untuk terampil dalam memaksimalan teknologi komunikasi. Selain itu, mahasiswa juga termotivasi menggunakan jaringan internet, media sosial, dan media online sebagai sumber informasi belajar.

“Termasuk mengaplikasikan teori-teori yang dipelajari di kampus, komunikasi antara dosen dan mahasiswa menjadi intens meski tidak tatap muka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahkyan menyebutkan wisuda tahun ini meluluskan 17 orang yang terdiri atas dua lulusan konsentrasi Public Relations, 10 orang konsentrasi Jurnalistik, dan lima orang konsentrasi Broadcasting. Total, kampus yang didirikan oleh tokoh pers nasional almh Hj Ani Idrus sudah menamatkan 866 sarjana.

Lulusan terbaik diraih oleh Nazhira Anindy (Jurnalistik) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 diikuti Louis Freedyana Anggryani (PR) IPK 3,96 dan Meiliza Putri (Broadcasting) IPK 3,84. Selain ketiga lulusan tersebut, ada empat lain yang juga berpredikat cumlaude dan sisanya sangat memuaskan.

“Perjalanan kalian masih sangat panjang, bisa saja akan menemui kegagalan. Tapi jangan pernah putus asa dalam menghadapi kegagalan. Karena sejatinya
bukanlah sauadara tidak pernah gagal, namun karena saudara bangkit kembali,” sebut Sakhyan.

“Gunakan ilmu saudara itu berarti bagi kehidupan bangsa dan negara serta kehidupan saudara kelak meniti karir yang nyata. Bekerjalah dengan bebas dan ikhlas, ibarat daun yang jatuh dari pohonnya yang tidak pernah menyalahkan angin, tetap menerima apapun yang terjadi. Jadi jangan cepat berpuas diri,” pungkasnya.(red)

Medanoke.com – Medan,Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.

  1. Inisial MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
  2. Inisial Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  3. HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  4. NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyaj 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.(red)

Medanoke.com – Medan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menangkap tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (16/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Zainal Sinulingga.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabg Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Medanoke.com – MEDAN – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan secara konkrit komitmen Kejaksaan dalam menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Jaksa Se-Indonesia secara virtual saat penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020, bertempat di Menara Kartika Adhykasa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Acara penutupan secara virtual juga diikuti oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy, para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono dan Koordinator di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/12/2020).

Pada acara penutupan Rakernas, Jaksa Agung mengingatkan kembali betapa penting mewujudkan secara konkrit komitmen kita menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, terlebih di dalam amanat Presiden RI Jokowi sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker, bahwa “kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional”.

Seperti disampaikan di acara pembukaan, Rakernas menjadi acuan dan sarana evaluasi untuk melihat kembali pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020 demi untuk perbaikan dan penyusunan program di tahun 2021.(red)

Medanoke.com -MEDAN, Setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, hari ini di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020) mengikuti Rakernas Komisi III Bidang Pidana Umum (Pidum) didampingi Aspidum M Sunarto.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidum M Sunarto menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, proses penanganan hukum khusus untuk kasus tindak pidana umum lebih mengedepankan pentingnya menjaga kesehatan. Proses persidangan lebih dominan dilaksanakan secara online (dalam jaringan-daring).

Raker yang digelar secara virtual dan diikuti oleh insan Adhyaksa, untuk bidang Pidum disampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19.

“Rakernas hari kedua juga membahas beberapa hal termasuk evaluasi terhadap kinerj selama tahun 2020 dan membicarakan program-program yang mendukung kinerja bidang Pidum di tahun 2021 mendatang,” kata Kajati Sumut.(red)

Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Penegak Hukum Harus Ditingkatkan

MEDAN – Presiden Republik Indonesia membuka secara resmi acara Rapat Kerja Nasional Kejaksaa Republik Indonesia Tahun 2020 dengan tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”, yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti seluruh insan Adhyaksi di seluruh Indonesia, Senin (14/12/2020).

Rakernas secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus Agus Sahat Lumbangaol, Asdatun Mangasi Situmeang, Asbin Nasril, Aspidum M Sunarto, Aswas Didi Suhardi serta Kabag TU Raden Sudaryono. Acara ini juga diikuti secara virtual oleh para Kajati, Kajari, Kacabjari serta para Kasi secara virtual di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Rakernas Kejaksaan kali ini sangat jauh berbeda dengan Rakernas sebelumnya. Dimana, pada pelaksanaannya seluruh peserta selalu diingatkan untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker selama Rakernas, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. Rakernas juga disarankan diikuti secara virtual oleh insan Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Medanoke.com – Medan, Dalam rangka silaturahmi pperdananya di Sumatera utara, Kajati Sumut definitif, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu berkunjung Ke Mapolda Sumut, Kamis (10/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si bersama Pejabat Utama Poldasu dalam rangka Silahturahmi bersama Asintel, Aspidum, Aspidsus Kejati Sumut.

Dalam kunjungan Silahturahmi ke Mapoldasu tersebut, Kajati Sumut memperkenalkan diri dan siap berkoordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsi baik di Forkopimda untuk bersinergitas maupun tugas sehari-hari sebagai Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara.(red)

Medanoke.com – Medan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap tersangka Asran Siregar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Asran Siregar.

“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB,” kata Kajati.

Kajati yang akrab disapa Tanu ini memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

“Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” papar Kajati.

Terhadap Asran Siregar, lanjut Tanu yang menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00 (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya,” tandas Sumanggar.

Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.(red)