Skip to content
Mei 9, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • News
  • NEWSBEAT
  • Sumut
  • TOP STORIES
redaksi Januari 19, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Awal 2023, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Jalan Porsea


MEDAN – medanoke.com, Diawal tahun 2023 ini, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/23).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2023 Amankan DPO kasipenkum kejatisu Kasus Korupsi Kejati sumut Pembangunan Jalan Porsea tangkap buronan Terpidana Tim Tabur yos tarigan

    Continue Reading

    Previous: Partai Perindo Sumut Buka Pendaftaran Bacaleg
    Next: Selang 7 Jam Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan Dirut PT BTB, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea

    Related Stories

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara
    • KORUPSI

    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara

    Mei 8, 2025
    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mei 8, 2025

    Trending News

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8 1

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun 2

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude 3

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas 4

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan 5

    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan

    Mei 9, 2025

    You may have missed

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8
    • Haji 2025

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun
    • Haji 2025

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude
    • Pendidikan

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d