Skip to content
Maret 11, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan
  • advetorial
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Sumut

Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan

admin Februari 2, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, LS & S, 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (P21-II) perkara penggelapan pajak, Rabu (01/02/23) diserahkan Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jl Adinegoro, Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan sebesar Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Mobil 1 buah di Medan Area, Kota Medan, Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.

Atas perkara ini, keduanya dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara, katanya. (aSp)

About Author

admin

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DJP Kejagung ri Kejari medan P21 p21 tahap II pajak

Continue Reading

Previous: Suluh Hukum Di SMANSA Binjai : Displin Diri, Jauhi Narkoba, Kendalikan Jarimu dan Bijak Bermedia sosial
Next: Perindo Tanjungbalai resmi Terbentuk & Siapkan Program Untuk Nelayan

Related Stories

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan
  • Kriminalitas

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

Maret 11, 2026
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik
  • Kriminalitas

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik

Maret 10, 2026
Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial
  • Kejati Sumut

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

Maret 10, 2026

Trending News

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan 1

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

Maret 11, 2026
Dishub Medan Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Ekspedisi di Badan Jalan, DPRD: Jangan Cari Alasan 2

Dishub Medan Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Ekspedisi di Badan Jalan, DPRD: Jangan Cari Alasan

Maret 11, 2026
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik 3

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik

Maret 10, 2026
Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial 4

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

Maret 10, 2026
Selamatkan Aset PT KERETA API 55 M Lebih, Dr.Harli Siregar ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara” 5

Selamatkan Aset PT KERETA API 55 M Lebih, Dr.Harli Siregar ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

Maret 10, 2026

You may have missed

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan
  • Kriminalitas

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

Maret 11, 2026
Dishub Medan Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Ekspedisi di Badan Jalan, DPRD: Jangan Cari Alasan
  • Lalu Lintas

Dishub Medan Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Ekspedisi di Badan Jalan, DPRD: Jangan Cari Alasan

Maret 11, 2026
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik
  • Kriminalitas

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik

Maret 10, 2026
Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial
  • Kejati Sumut

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

Maret 10, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d