Skip to content
Agustus 30, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Mimpi Cair Rp 50 Juta, Nelayan Kurir 1900 gr Sabusabu Dituntut Mati
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Sidang Pengadilan Negeri
  • Sumut

Mimpi Cair Rp 50 Juta, Nelayan Kurir 1900 gr Sabusabu Dituntut Mati

redaksi Juni 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Mimpi cair (peroleh) uang Rp 50 juta secara instan, Candra Saputra alias Carles bin Rusli, warga asal Dusun I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat jadi kurir narkoba, namun apes ia tetangkap petugas & terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, Rabu, (14/6/23)

Pasalnya upah Rp 50 juta tersebut hanya iming iming dari Bos Narkoba, kalau pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini, berhasil membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 1.900 gr, ke tempat yang sudah ditentukan.

Dalam kronologis yang dituangkan oleh Trian Adhitya Izmail, JPU pada Kejari Medan diketahui bahwa pada Senin malam (24/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tredakwa menemui Aris (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) Keduanya lalu menemui Bang Ramos guna memastikan kalau terdakwa menyanggupi pekerjaan haram tersebut. Bang Ramos (saksi) pun meminta agar terdakwa menunggu informasi lanjutan dari seseorang biasa dipanggilnya Si Bos.

Esokan harinya, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dijemput Aris dari rumahnya dan diantar menuju depan ruko Simpang Jalan Baru. Terdakwa kemudian menggunakan ojol ke arah Pasar 2 daerah Maralen, untuk bertemu Bang Ramos dan berangkat menuju Lapangan Merdeka.

Dalam perjalanan, Bang Ramos memberi terdakwa kotak rokok berisi narkotika jenis sabusabu, ketika kotak tersebut diterimanya, saat dijalan, tiba-tiba petugas kepolisian menangkapnya. Saat diinterogasi, petugas kepolisian menemukan sabusabu lain, di salah satu hotel di seputaran kota Medan.

Dalam amar tuntutan dari JPU diuraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Primair).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dampaknya merusak generasi muda. Tidak ditemukan hal meringankan,” ujar JPU.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan darinterdalwa maupun penasihat hukumnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Jaksa JPU Kurir 1900 gr kurir narkoba mati Mimpi Nelayan Nyambi Pengadilan Pn medan Sabusabu sidang Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Perwakilan World Bank Kunjungi Food Estate Humbahas
    Next: Tingkatkan Kompetensi Pejabat,
    BPSDM Provinsi Sumut Bawa Peserta PKA Stula ke Bali

    Related Stories

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan
    • Hukum

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025

    Trending News

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan 1

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR 2

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta 3

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu 4

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses 5

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses

    Agustus 29, 2025

    You may have missed

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan
    • Hukum

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR
    • Demonstrasi

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta
    • Ombudsman

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d