Skip to content
Juni 19, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi
  • Hukum
  • PERS

Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi

redaksi September 13, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Ancam Wartawan, Imran Surbakti, ketua OKP/ Ormas di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, langsung diciduk/ditangkap Tim Polrestabes Medan di rumahnya, Jalan Panglima Denai, Medan.

Imran mengancam wartawan terkait pemberitaan di Tribun Medan, mengenai dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh FS, seorang wartawan Media Tribun terbitan Sumatera Utara.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan, Imran langsung ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) lalu.

“Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008. soal pengancaman dengan menggunakan media elektronik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” kata Fathir.

“Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Pengancaman terhadap wartawan selaku pemberi informasi/ pemberitaan ke khalayak ramai seharusnya terjadi. Ada prosedur resmi yaitu Hak Jawab, bila keberatan dengan informasi/ berita yang diterbitkan/ ditayamgkan di Media Massa. Seperti menyurati atau melakukan somasi terhadap Media Massa terkait. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: / Ormas Ancam Diciduk Ketua OKP polisi wartawan

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    Next: Tim Penyidik Menetapkan 3 Orang Tersangka
    Dalam Perkara Tol Japek

    Related Stories

    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
    • Hukum

    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

    Juni 15, 2025
    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru
    • PERS
    • Politics

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru

    Juni 12, 2025
    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara
    • Hukum

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

    Juni 7, 2025

    Trending News

    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu 1

    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu

    Juni 19, 2025
    SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur 2

    SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur

    Juni 18, 2025
    4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo 3

    4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo

    Juni 17, 2025
    Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 4

    Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Juni 17, 2025
    MW KAHMI Sumut, Universitas Deztron Indonesia & IMO-Indonesia Gelorakan Semangat Jalan Sehat 5

    MW KAHMI Sumut, Universitas Deztron Indonesia & IMO-Indonesia Gelorakan Semangat Jalan Sehat

    Juni 17, 2025

    You may have missed

    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu
    • KORUPSI

    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu

    Juni 19, 2025
    SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur
    • DPRD Sumut

    SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur

    Juni 18, 2025
    4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo
    • Pemerintahan

    4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo

    Juni 17, 2025
    Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    • PELINDO

    Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Juni 17, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d