Medanoke.com – Medan, Berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Pokja (Ketua Kelompok Kerja) pembangunan kampus II UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bidang Tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita. Tapi belum tahu siapa majelis hakimnya,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, Minggu siang (23/1/2022)
Berdasar data dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya terdaftar tertanggal 20 Januari 2022.
Mengingat kembali saat bulan November 2021, mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.
“Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.
Sedangkan dua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar kena hukum masing-masing tiga tahun penjara. Di mana pidana denda dan subsidair mereka, serupa.
Ketiganya kena jerat pidana korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya, mencapai Rp10,3 miliar. (Jeng)