Penangkapan,Penahanan,Dan Dakwaan Ke Anwar Tanuhadi Tanpa Dasar Hukum.
H Salom, SH : Pemerintah Harus Bersihkan Mafia Hukum Dan Optimis Hakim Akan Bebaskan Terdakwa Apabila Sportif.
Medanoke.com – Medan,Kru Media Pada Selasa 15 Juni 2021 Mewawancarai seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Polri Watch yakni H Abdul Salam Karim, SH atau lebih dikenal dengan panggilan H Salom dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas, terkait perkara Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Senin 14 Juni 2021 di tuntut 44 Bulan penjara oleh JPU Chandra Naibaho.
H Salom berpendapat harusnya Jaksa membebaskan dari tuntutan dan dakwaan karena fakta-fakta di persidangan kan sudah jelas, tidak ada sangkut pautnya Anwar Tanuhadi karena yang mengambil uang itu Dadang Sudirman, dan juga Dadang ini siapa atau gimana ?Bahkan Dadang Sudirman menerima uangnya pun dari Joni Halim melalui Octoduti dan Albert.
Dari penyidikan awal kepolisian pun sudah menyalah, dalam hal ini seharusnya tuntutan bebas kalau sportif, Tapi kasus ini sepertinya sudah ada intervensi mafia hukum. Makanya Anwar Tanuhadi sampai dituntut dan diusahakan untuk dihukum. Sebenarnya tidak bisa mestinya yang mengambil dan menerima uang.
Awalnya Anwar Tanuhadi hanya niat membantu untuk kredit ke Bank sehingga akhirnya dia membuat akte jual beli sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai prosedur administrasi dan rapat pemegang saham yang sah bahkan sudah dilapor ke Kemenkumham. Dan beliau tidak ada urusan nya dengan pelapor bahkan tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Begitu juga dengan terlapor yakni Dadang Sudirman (DPO), beliau juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu.
Makanya saya merasa ini seperti pesanan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Tanuhadi, karena seperti inilah biasanya penyimpangan-penyimpangan Hukum yang dilakukan oleh Mafia di Medan Sumatera Utara, Saya rasa Pemerintah harus membersihkan ini.
Kemudian Kru Media bertanya tanggapan H Salom terkait keputusan Hakim nantinya. H Salom dengan tegas mengatakan Saya beranggapan dan Optimis yakin dalam kasus ini Hakim pasti membebaskan Anwar Tanuhadi dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa, bahkan saya sangat yakin dan optimis walaupun kita belum tau pemikiran Hakim, Tapi Optimis saya yakin ini orang bebas. Pak Anwar Tanuhadi harus Bebas untuk tuntas membersihkan mafia peradilan ujar Direktur Polri Watch di akhir wawancara.
Seperti di pemberitaan sebelumnya terjadi peminjaman uang oleh Dadang Sudirman (DPO) dengan jaminan sertifikat milik PT Cikarang indah kepada Joni Halim sebesar 4 Milyar selama sebulan kembali 6 Milyar melalui perantara Octoduti dan Albert Di Medan yang kemudian dana yang 4 Milyar dari Joni Halim dibawa dan diserahkan Octoduti dan Albert kepada Dadang Sudirman di Jakarta.
Setelah sebulan Dadang Sudirman ingkar janji, kemudian Octoduti dan Albert kembali bertemu dengan Joni Halim untuk meminta sertifikat PT Cikarang indah karena kata Dadang Sudirman ada yang bisa mengagunkan sertifikat ke Bank dengan nilai 30 Milyar Di Jakarta.
Dadang Sudirman diberitahu oleh Diah respatih yang saat ini di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang berbeda. kalau Diah respatih punya teman bernama Budianto (DPO) yang kenal dengan pengusaha punya plafon pinjaman besar di Bank Panin yakni Anwar Tanuhadi.
Ternyata setelah diteliti Anwar Tanuhadi bahwa pemilik Sertifikat adalah Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang indah yang membuat PPJB bukan AJB dengan Dadang Sudirman dengan perjanjian Dadang Sudirman akan membayar 5 Milyar kepada Budiman Suriato dalam batas waktu 3 bulan, dikarenakan Budiman Suriato punya hutang dengan orang lain. Akan tetapi Dadang Sudirman ingkar janji dan melewati batas waktu.
Oleh karena itu Anwar Tanuhadi menyerahkan kembali sertifikat PT Cikarang indah kepada Budiman Suriato sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga membuat Joni Halim, Octoduti, Albert, dan Diah respatih marah yang membuat Joni Halim melaporkan Dadang Sudirman ke Polsek Medan timur.
Seperti yang kita ketahui bersama kalau Dadang Sudirman sebagai obyek perkara si terlapor sampai hari ini masih sebagai DPO dan belum pernah dimintai keterangan nya sebagai saksi baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.(Red)