Kriminalisasi

“Veni Dan Kuasa Hukum Bagai Tamu Tak Diundang, Irwasda Lecehkan Masyarakat Yang Taat Hukum”

Medanoke.com-Medan,   Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas jelang akhir 2021. Tapi alih-alih menggelar pemeriksaan, sang pengundang malah tak muncul. Apa lacur?                                          

Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022). 

Surat panggilan dari pihak Irwasda Polda Sumut. (Red)

“Ya pada hari (14/1/2022) ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta  Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut,Jumat (14/1/2022) siang. Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa.

“Selanjutnya,” imbuh Ramlan, “kita akan menunggu (pihak Irwasda) dan mengatur jadwal ulang dan mencocokkannya dengan waktu klien kami, Bu Feni.”              

 Temuan kisah pemanggilan ‘suka-suka’ itu sontak mengundang reaksi Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan. “Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil.  Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima,  sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani).  Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari veni. Bukan panggilan resmi atasan pasti tau, ini yang salah siapa kenapa jadi semaunya begitu.Apalagi veni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah 4 anaknya,” beber Khairul.                                     

Sekadar mengingatkan, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (afm)

Penangkapan,Penahanan,Dan Dakwaan Ke Anwar Tanuhadi Tanpa Dasar Hukum.
H Salom, SH : Pemerintah Harus Bersihkan Mafia Hukum Dan Optimis Hakim Akan Bebaskan Terdakwa Apabila Sportif.

Medanoke.com – Medan,Kru Media Pada Selasa 15 Juni 2021 Mewawancarai seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Polri Watch yakni H Abdul Salam Karim, SH atau lebih dikenal dengan panggilan H Salom dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas, terkait perkara Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Senin 14 Juni 2021 di tuntut 44 Bulan penjara oleh JPU Chandra Naibaho.

H Salom berpendapat harusnya Jaksa membebaskan dari tuntutan dan dakwaan karena fakta-fakta di persidangan kan sudah jelas, tidak ada sangkut pautnya Anwar Tanuhadi karena yang mengambil uang itu Dadang Sudirman, dan juga Dadang ini siapa atau gimana ?Bahkan Dadang Sudirman menerima uangnya pun dari Joni Halim melalui Octoduti dan Albert.

Dari penyidikan awal kepolisian pun sudah menyalah, dalam hal ini seharusnya tuntutan bebas kalau sportif, Tapi kasus ini sepertinya sudah ada intervensi mafia hukum. Makanya Anwar Tanuhadi sampai dituntut dan diusahakan untuk dihukum. Sebenarnya tidak bisa mestinya yang mengambil dan menerima uang.

Awalnya Anwar Tanuhadi hanya niat membantu untuk kredit ke Bank sehingga akhirnya dia membuat akte jual beli sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai prosedur administrasi dan rapat pemegang saham yang sah bahkan sudah dilapor ke Kemenkumham. Dan beliau tidak ada urusan nya dengan pelapor bahkan tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Begitu juga dengan terlapor yakni Dadang Sudirman (DPO), beliau juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu.

Makanya saya merasa ini seperti pesanan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Tanuhadi, karena seperti inilah biasanya penyimpangan-penyimpangan Hukum yang dilakukan oleh Mafia di Medan Sumatera Utara, Saya rasa Pemerintah harus membersihkan ini.

Kemudian Kru Media bertanya tanggapan H Salom terkait keputusan Hakim nantinya. H Salom dengan tegas mengatakan Saya beranggapan dan Optimis yakin dalam kasus ini Hakim pasti membebaskan Anwar Tanuhadi dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa, bahkan saya sangat yakin dan optimis walaupun kita belum tau pemikiran Hakim, Tapi Optimis saya yakin ini orang bebas. Pak Anwar Tanuhadi harus Bebas untuk tuntas membersihkan mafia peradilan ujar Direktur Polri Watch di akhir wawancara.

Seperti di pemberitaan sebelumnya terjadi peminjaman uang oleh Dadang Sudirman (DPO) dengan jaminan sertifikat milik PT Cikarang indah kepada Joni Halim sebesar 4 Milyar selama sebulan kembali 6 Milyar melalui perantara Octoduti dan Albert Di Medan yang kemudian dana yang 4 Milyar dari Joni Halim dibawa dan diserahkan Octoduti dan Albert kepada Dadang Sudirman di Jakarta.

Setelah sebulan Dadang Sudirman ingkar janji, kemudian Octoduti dan Albert kembali bertemu dengan Joni Halim untuk meminta sertifikat PT Cikarang indah karena kata Dadang Sudirman ada yang bisa mengagunkan sertifikat ke Bank dengan nilai 30 Milyar Di Jakarta.

Dadang Sudirman diberitahu oleh Diah respatih yang saat ini di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang berbeda. kalau Diah respatih punya teman bernama Budianto (DPO) yang kenal dengan pengusaha punya plafon pinjaman besar di Bank Panin yakni Anwar Tanuhadi.

Ternyata setelah diteliti Anwar Tanuhadi bahwa pemilik Sertifikat adalah Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang indah yang membuat PPJB bukan AJB dengan Dadang Sudirman dengan perjanjian Dadang Sudirman akan membayar 5 Milyar kepada Budiman Suriato dalam batas waktu 3 bulan, dikarenakan Budiman Suriato punya hutang dengan orang lain. Akan tetapi Dadang Sudirman ingkar janji dan melewati batas waktu.

Oleh karena itu Anwar Tanuhadi menyerahkan kembali sertifikat PT Cikarang indah kepada Budiman Suriato sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga membuat Joni Halim, Octoduti, Albert, dan Diah respatih marah yang membuat Joni Halim melaporkan Dadang Sudirman ke Polsek Medan timur.

Seperti yang kita ketahui bersama kalau Dadang Sudirman sebagai obyek perkara si terlapor sampai hari ini masih sebagai DPO dan belum pernah dimintai keterangan nya sebagai saksi baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.(Red)