MEDAN – medanoke.com, Tetap arogan, Achirudin, mantan Pamen Polda Sumut, menampel (memukul) tangan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya saat mengabadikan moment (peristiwa) Pelimpahan Tersangka & Barang bukti (P21 Tahap II) atas nama tersangka AKBP Achiruddin Harahap, Selasa (27/6/23) di Kejari Medan, Jalan Adinegoro. Kota Medan. Sumatera Utara.
Setelah menampel tangan Ryan, Wartawan yang sedang bertugas, sehingga alat kerjanya nyaris terjatuh, Achiruddin juga menghardik Ryan yang sedang merekam peristiwa pelimpahan tahap II tersebut.
“Hai kau. Siapa kau? Permisi lah. Jangan asal-asal aja kau,” bentaknya demgan nada keras.
Wartawan itupun mengatakan kalau Ia sudah mendapatkan izin dari pihak Kejari Medan untuk meliput proses tahap II.
“Aku udah izin, bapak jangan memukul-mukul,” jawab Ryan. Namun jawaban tersebut membuatnya semakin berang dan berdiri dari duduknya untuk mendatangi wartawan tersebut.
Beruntung bagi Ryan, Petugas Keamanan (Kamdal) Kejari Medan dan Pihak Kejaksaan yang melihat peristiwa tersebut, langsung mencegah dan memegang tersangka Achiruddin, sehingga insiden yang dapat berakibat fatal secara fisik tidak terjadi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan seputar pelimpahan tahap II atas nama tersangka AKBP Achiruddin terkait kasus dugaan pembiaran peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa, Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan (Ad).
AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
Perkara yang menghantarkan Achiruddin ini berawal pada Kamis dinihari (22/12/22) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu Ken Admiral (korban) bersama dua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah anak tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan. Mereka bermaksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan yang dilakukan oleh anak laki laki Achiruddin, Aditya (Ad) sebelumnya.
Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak AAGH dan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun, ketika berkomunikasi, orang tua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak berselang lama, Ad keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, dihadapan dan disaksikan Achiruddin Hasibuan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.(aSp)