Skip to content
Juni 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Peringati Hakordia 2022, Kejati Sumut Gelar FGD Usung Topik ‘Bagaimana Cara Terhindar Dari Korupsi
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • KPK
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Sumut

Peringati Hakordia 2022, Kejati Sumut Gelar FGD Usung Topik ‘Bagaimana Cara Terhindar Dari Korupsi

redaksi Desember 11, 2022

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com,
Masih dalam rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengusung topik ‘Bagaimana Cara Terhindar Dari Korupsi?’ di Aula Cemara Gedung BPSDM Pemprovsu Jalan Ngalengko Medan, Jumat (9/12/2022) dan dirangkai dengan pembagian kaos serta stiker Hakordia di depan kantor BPDSM Provsu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Jaksa Fungsional Pidsus Rizky menjadi pemateri dalam kegiatan diskusi tersebut.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) Ardi Taufik Simajuntak, SE, MSP menyampaikan terimakasih kepada Tim Kejatisu yang turun langsung menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Harapan kita semua, semoga kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh ASN di BPSDM agar terhindar dari korupsi. Semoga kegiatan serupa bisa digelar kembali di BPSDM, karena BPSDM merupakan tempat mengasah ilmu bagi ASN Provsu dan jajaran Pemkab/Pemko di Sumut,” kata Ardi Taufik Simajuntak.

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan ada 3 strategi yang dilakukan dalam oencegahan tindak pidana korupsi. Pertama strategi preventif yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hukum lewat program penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Kedua, strategi represif yaitu upaya menempuh jalur hukum untuk mengadili para koruptor. Strategi represif dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi preventif, terutama jika pelanggaran telah terjadi.

Ketiga, strategi restoratif yaitu strategi pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. Dalam tindak pidana korupsi strategi restoratif dilakukan dengan penyelamatan keuangan negara atau pengembalian keuangan negara (asset recovery).

“Penerangan hukum dan diskusi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya pencegahan agar kita memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, selain merugikan negara, merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, deteksi dini korupsi bisa dilakukan mulai dari tahap persiapan sebuah program atau pekerjaan.

“Apabila sejak awal tidak ada niat kita untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka program tersebut akan berjalan lancar. Akan tetapi, ketika di awal perencanaan kita sudah memiliki niat untuk ‘mencuri’ uang negara, maka sampai pekerjaan itu nantinya selesai akan mengalami masalah,” tandasnya.

Harapan kami, tambah Yos A Tarigan dengan adanya diskusi ini kiranya dapat membangun kesadaran dan sikap kita agar menghindari perbuatan melawan hukum, terutama korupsi.

Di akhir kegiatan, beberapa ASN mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan. Menutup kegiatan Hakordia, Kejati Sumut membagikan kaos dan stiker kepada warga masyarakat yang melintas di depan kantor BPSDM Provsu. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 'Bagaimana Cara Terhindar Dari Korupsi 2022 Gelar FGD hakordia Kejati sumut

    Continue Reading

    Previous: HUT KPR KE 46, BTN PERLUAS DIGITAL MORTGAGE ECOSYSTEM
    Next: Achmad Zulham Kembali Pimpin IHGMA SUMUT Pada Musda III

    Related Stories

    KAMAK Tantang Kajati Sumut yang Baru Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan
    • Kejati Sumut

    KAMAK Tantang Kajati Sumut yang Baru Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan

    Juni 2, 2026
    BM3 Sumut Siapkan Langkah Hukum Terkait Abu Janda, Farianda Putra Sinik: “Kita Ini Justru Sangat Santun”
    • Hukum

    BM3 Sumut Siapkan Langkah Hukum Terkait Abu Janda, Farianda Putra Sinik: “Kita Ini Justru Sangat Santun”

    Mei 31, 2026
    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”
    • Kejati Sumut

    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”

    Mei 29, 2026

    Trending News

    Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran 1

    Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

    Juni 3, 2026
    LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat? 2

    LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

    Juni 3, 2026
    Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan 3

    Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

    Juni 3, 2026
    Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik 4

    Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

    Juni 3, 2026
    Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung 5

    Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung

    Juni 3, 2026

    You may have missed

    Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran
    • Pemprovsu

    Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

    Juni 3, 2026
    LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?
    • Pemko Medan

    LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

    Juni 3, 2026
    Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan
    • H.A.M

    Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

    Juni 3, 2026
    Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik
    • P.B.G

    Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

    Juni 3, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d