2022

Jakarta – medanoke.com, Menutup tahun 2022, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mencatatkan perolehan laba bersih yang positif mencapai Rp3,04 triliun per 31 Desember 2022. Perolehan tersebut disumbang dukungan besar Pemerintah dalam mendorong penyediaan rumah rakyat yang layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan peran besar Pemerintah dalam mendukung perumahan rakyat serta menjaga perekonomian nasional tetap stabil menjadi pendorong bisnis perseroan. Dukungan Pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan peningkatan alokasi dana untuk perumahan subsidi, tambah Haru, juga menjadi bukti nyata dukungan Pemerintah untuk rumah rakyat.

“Kami terus berupaya untuk terus memberikan hasil terbaik di tengah situasi ekonomi yang kondusif ini. Tujuannya, agar kami dapat terus mendukung Pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat Indonesia,” jelas Haru pada Konferensi Pers Kinerja per 31 Desember 2022 di Jakarta, Kamis (16/2).

Laporan keuangan emiten bersandi saham BBTN ini menunjukkan laba bersih Bank BTN per 31 Desember 2022 senilai Rp3,04 triliun tersebut, naik 28,15% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp2,37 triliun di periode yang sama tahun 2021. Peningkatan tersebut juga didukung oleh pertumbuhan kredit yang solid, perbaikan proses bisnis dan kualitas kredit, serta kenaikan simpanan.

Capaian tersebut, lanjut Haru, juga tidak terlepas dari racikan strategi manajemen Bank BTN untuk berlayar di tengah kondisi pandemi. Haru merinci, Bank BTN telah melakukan relokasi kantor sejak 2020 ke daerah potensial. Selain itu, perseroan berinovasi meluncurkan produk inovatif untuk menjawab kebutuhan pasar seperti KPR BTN Rent to Own dan KPR BTN Gaess. Kemudian, ujar Haru, Bank BTN juga memaksimalkan lini ekosistem perumahan digital dengan berbagai aplikasi yang mudah digunakan.

Kredit dan pembiayaan yang tumbuh solid menjadi penopang perolehan laba bersih Bank BTN. Laporan keuangan perseroan mencatat kredit dan pembiayaan tumbuh sebesar 8,53% yoy dari Rp274,83 triliun menjadi Rp298,28 triliun per 31 Desember 2022.

Kredit pemilikan rumah (KPR) masih menjadi motor terbesar pergerakan bisnis Bank BTN. Secara total, KPR di Bank BTN tumbuh 9,23% yoy menjadi Rp233,68 triliun per 31 Desember 2022. Di segmen ini, KPR Subsidi tumbuh 11,61% yoy menjadi Rp145,86 triliun pada akhir 2022. Dengan kinerja tersebut, Bank BTN tercatat masih memimpin pasar KPR Subsidi dengan pangsa sebesar 83%.

Di samping akselerasi pada kredit, Bank BTN juga berhasil meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,77% yoy dari Rp295,97 triliun menjadi Rp321,93 triliun per 31 Desember 2022. Peningkatan DPK tersebut didorong oleh kenaikan dana murah (current account savings account/CASA) perseroan sebesar 19,13% yoy menjadi Rp156,2 triliun pada akhir Desember 2022. Dengan peningkatan tersebut, biaya dana (cost of fund/CoF) perseroan turun 53 basis poin (bps) yoy dari 3,13% pada akhir 2021 menjadi 2,60%.

Penurunan biaya dana juga ikut mengerek turun beban bunga (interest expense) hingga 14,94% yoy pada akhir tahun lalu. Dengan kinerja positif kredit dan DPK, aset bank yang berfokus pada pembiayaan rumah rakyat ini juga naik 8,14% yoy dari Rp371,86 triliun menjadi Rp402,14 triliun per 31 Desember 2022.

“Pertumbuhan bisnis tersebut juga diimbangi dengan penguatan modal, perbaikan kualitas serta peningkatan pencadangan, sehingga bisnis Bank BTN diharapkan terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Haru.

Adapun, dengan adanya penambahan modal dari Pemerintah, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) tier 1 Bank BTN mencapai sebesar 16,13% atau naik 233 bps per 31 Desember 2022. Kemudian, perbaikan proses bisnis turut menekan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross Bank BTN sebesar 32 bps yoy menjadi 3,38%. Rasio pencadangan (coverage ratio) Bank BTN pun tetap naik sebesar 1.383 bps yoy menjadi 155,65% per 31 Desember 2022.

Per 31 Desember 2022, loan to deposit ratio (LDR) Bank BTN juga tetap stabil di level 92,65%. Di samping itu, rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio/LCR) berada di level yang sehat sebesar 238,50%.

Bisnis Syariah Melesat

Sementara itu, bisnis Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN juga melesat hingga akhir 2022. Laba bersih BTN Syariah tersebut tercatat naik 80,12% yoy menjadi Rp333,58 miliar per 31 Desember 2022 dari Rp185,20 miliar.
Kenaikan laba bersih UUS Bank BTN tersebut ditopang oleh peningkatan pembiayaan syariah dan perbaikan kualitas pembiayaan.

Pembiayaan syariah tercatat tumbuh sebesar 14,79% yoy menjadi Rp33,62 triliun dan non-performing financing (NPF) gross turun 101 bps yoy menjadi 3,31% per 31 Desember 2022. DPK BTN Syariah juga ikut menanjak di level 18,38% yoy menjadi Rp34,64 triliun pada akhir 2022. Dengan kenaikan tersebut, aset BTN Syariah naik 18,18% yoy menjadi Rp45,33 triliun per 31 Desember 2022.(NSp)

MEDAN – medanoke.com, Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikuti jajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari, Selasa (27/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022) digelar di Medan.

Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatan selama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.

Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejati Sumut dan Jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan.

“Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825,” paparnya.

Untuk tahap eksekusi, lanjutnya Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.

Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.

Bidang Pengawasan

Untuk kinerja bidang pengawasan Kejati Sumut periode Januari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh Jajaran satuan kerja di Sumatera Utara.

Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).

Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022, telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu:

  1. Laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29 laporan;
  2. Jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20 laporan;
  3. Terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.

Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu:

  1. Hukuman tingkat Ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang;
  2. Hukuman tingkat Sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang;
  3. Hukuman tingkat berat tidak ada

Bidang Pembinaan

Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Manajemen Anggaran Kejati Sumut dan Jajaran, dengan perincian, yaitu :

1) Bahwa total Alokasi Anggaran penyerapan anggaran Tahun 2022 pada Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari persentase realisasinya mencapai 97,38%.

2) Terkait optimalisasi Penyerapan Anggaran, bahwa Kejati Sumut dan Jajaran telah berhasil melampaui target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan persentase optimalisasi sebesar 169,13%.

3) Bahwa bidang Pembinaan Kejati Sumut secara profesinal telah melaksanakan kebijakan baik promosi, maupun mutasi terhadap personil Kejati Sumut dan Jajaran.

4) Bidang Pembinaan Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan.

5) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.

6) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) peroleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif Pengelolaan Kekayaan Negara.

Bidang Pidana Militer

Sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer telah melakukan beberapa langkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan beberapa kegiatan selama periode tahun 2022 yaitu:

  1. Kegiatan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidana Militer sebanyak 13 kegiatan;
  2. Kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan.

Bidang Pidum

Bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.

Untuk periode Januari-Desember 2022, Bidang Pidum melaporkan hasil kinerja sebagai berikut:

  1. Penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): diusulkan 128 perkara; disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%). Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.
  2. Penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sebagai berikut: SPDP diterima dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.

Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara; dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara; dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.

“Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.

Bidang Datun

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu: Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.

Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata, telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.

Pada seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; Pendampingan Hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67 kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.

Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara, sebagai berikut:

  1. Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;
  2. Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonan kegiatan sebesar Rp.197.989.890.924 (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus duapuluh empat rupiah) dan telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,- ( Tujuh Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).

Bidang Intel

Selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumut dan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan intelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.

Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya (100%).

“Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKO intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana montoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu,” paparnya.

Pada bidang intelijen Kejati Sumatera Utara dan jajaran seluruh Kejari se-wilayah hukum Sumatera Utara telah berhasil melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta sebanyak 100 kegiatan; Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 423 kegiatan; dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan. (aSp),

MEDAN – medanoke com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Rakerda hanya menyampaikan hasil Rakernis. Sementara saat ini justru Rakerda adalah tahapan pertama dalam siklus perencanaan penganggaran sehingga menghasilkan pertama analisis dan inventarisasi kebutuhan real pada masing-masing satuan kerja, kemudian usulan prioritas masing-masing wilayah, laporan tahunan yang terdiri dari 4 komponen.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2022 yang akan berlangsung selama 2 hari (27 Desember sampai 28 Desember 2022) di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Selasa (27/12/2022).

“Oleh karena itu, saya berharap dalam Rakerda tahun 2022 ini dapat menjadi Rakerda persiapan atau pelaksanaan transisi siklus baru yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah,” katanya.

Ke depan, kata mantan Kajati Bali ini penilaian kinerja Kejaksaan tidak hanya dari sisi fungsi dan tugas saja akan tetapi jauh lebih kompleks, yaitu prioritas nasional, Rencana Aksi Nasional, tugas direktif serta arahan-arahan langsung Presiden. Itu sebabnya, output dari Rakerda ini nantinya menjadi sangat penting.

Sebelumnya, Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut Tahun 2022 yang juga Asisten Bidang Pembinaan Sufari, SH,MH menyampaikan bahwa Rakerda Tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju” dan diikuti sekitar 270 orang peserta yang terdiri dari Kajati, Wakajati, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi serta Kasubbag dari seluruh satker di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Dalam Rakerda hari pertama seluruh Satker menyampaikan capaian kinerja 2022 dan usulan kebutuhan real tahun 2024, untuk hari kedua diskusi oleh masing-masing Pokja atas paparan yang disampaikan seluruh Satker dan Asisten dengan harapan hasil diskusi dan pembahasan tersebut menjadi output dari Rakerda Kejati Sumut 2022, yang nantinya akan menjadi bahan Kajati Sumut dalam Rakernas yang digelar Kejaksaan Agung RI pada Januari 2023 nanti,” papar Sufari.

Setelah sambutan dari Kajati dan pemukulan gong dimulainya Rakerda, paparan pertama disampaikan Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH disusul Kajari Binjai M Husein Atmaja, SH,MH, Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH serta Kajari lainnya termasuk para Asisten di Kejati Sumut.(aSp)

MEDAN – medanoke.com,
Masih dalam rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengusung topik ‘Bagaimana Cara Terhindar Dari Korupsi?’ di Aula Cemara Gedung BPSDM Pemprovsu Jalan Ngalengko Medan, Jumat (9/12/2022) dan dirangkai dengan pembagian kaos serta stiker Hakordia di depan kantor BPDSM Provsu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Jaksa Fungsional Pidsus Rizky menjadi pemateri dalam kegiatan diskusi tersebut.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) Ardi Taufik Simajuntak, SE, MSP menyampaikan terimakasih kepada Tim Kejatisu yang turun langsung menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Harapan kita semua, semoga kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh ASN di BPSDM agar terhindar dari korupsi. Semoga kegiatan serupa bisa digelar kembali di BPSDM, karena BPSDM merupakan tempat mengasah ilmu bagi ASN Provsu dan jajaran Pemkab/Pemko di Sumut,” kata Ardi Taufik Simajuntak.

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan ada 3 strategi yang dilakukan dalam oencegahan tindak pidana korupsi. Pertama strategi preventif yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi hukum lewat program penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Kedua, strategi represif yaitu upaya menempuh jalur hukum untuk mengadili para koruptor. Strategi represif dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi preventif, terutama jika pelanggaran telah terjadi.

Ketiga, strategi restoratif yaitu strategi pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. Dalam tindak pidana korupsi strategi restoratif dilakukan dengan penyelamatan keuangan negara atau pengembalian keuangan negara (asset recovery).

“Penerangan hukum dan diskusi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya pencegahan agar kita memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, selain merugikan negara, merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, deteksi dini korupsi bisa dilakukan mulai dari tahap persiapan sebuah program atau pekerjaan.

“Apabila sejak awal tidak ada niat kita untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka program tersebut akan berjalan lancar. Akan tetapi, ketika di awal perencanaan kita sudah memiliki niat untuk ‘mencuri’ uang negara, maka sampai pekerjaan itu nantinya selesai akan mengalami masalah,” tandasnya.

Harapan kami, tambah Yos A Tarigan dengan adanya diskusi ini kiranya dapat membangun kesadaran dan sikap kita agar menghindari perbuatan melawan hukum, terutama korupsi.

Di akhir kegiatan, beberapa ASN mengajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan. Menutup kegiatan Hakordia, Kejati Sumut membagikan kaos dan stiker kepada warga masyarakat yang melintas di depan kantor BPSDM Provsu. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Kampus UNIVA (MPM UNIVA) Medan melalui ketuanya, Ismail Pandapotan Siregar mengapresiasi kinerja walikota Medan, Boby A Nasution dan jajaran Pemko Medan, atas kepedulianya terhadap umat Islam di Kota Medan melalui Program Mudik Gratis Lebaran 2022.  
 
Apresiasi dan ucapan terimakasih yang dialamatkaan ke Bobby A Nasution ini dirasa  tidak berlebihan dan malah sangat pantas diucapkan, karena progrsm “Mudik Gratis” ini dilaksanakan hanya di Jabodetabek dan Pemko Medan saja di wilayah Indonesia.

“Kami dari MPM UNIVA Medan mengucapkan rasa terimakasih dan mengapresiasi kinerja Wali Kota Medan, Bapak Boboiy Afip Nasution, SE beserta seluruh jajaran Pemko Kota Medan yang telah memberikan pelayanan yang sangat baik dan sangat membantu bagi masyarakat”, ujar Ismail Pandapotan Siregar, seraya mengacungkan dua jempol.

Persyaratan mudik gratis 2022 ini pun sangatlah mudah, Pemko Medan hanya meminta KTP pemudik, dan mengisi formulir pendaftaran. Jika berhasil daftar mudik gratis 2022, masyarakat harus mengambil tiket dan daftar ulang di Posko Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Lapangan Merdeka saat itu.

Sebagai ketua dari MPM UNIVA Medan, Ismail Pandapotan Siregar berharap kepada walikota Medan dan Pemko Kota Medan, untuk tetap menjalankan program yang pro rakyat ini pada tahun yang akan datang dengan jangkauan rute yang lebih luas. (aSp)​

Medanoke.com- Medan, Ketua Majelis Permusywaratan Mahasiswa Kampus UNIVA (MPM Univa) Medan, Ismail Pandapotan Siregar Meng-apresiasi kinerja dan mengucapkan terima kasih kepada  Kapolda Sumut, Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I atas cipta kondis lancar, aman dan tertibnya arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H- 2022 di Sumatera Utara.
 
Berdasarkan pantauan Tim MPM Univa dilapangan, arus mudik Lebaran pada tahun 2022 ini sangat padat dan ramai, dikarenakan pada libur Lebaran 2022 kali ini, Pemerintah sedikit melonggarkan aturan dan kebijakan terkait Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu menjalani tes Covid-19.
 
Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan terbaru itu nantinya akan berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
 
Hal ini memancig animo masyarakat yang telah memendam kerinduan untuk pulang kampung (terutama bagi perantau) untuk bertemu dengan sanak family,  orang tua dan teman kecil sekampung kurang lebih selama 3 tahun.

Akibat kelonggaran ini, arus transportasi membludak. Berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat, bus patas maupun AKAP (antarkota  antarprovinsi), kendaraan pribadi maupun umum, dipenuhi oleh penumpang yang ingin mudik pada lebaran 1443 Hijriah/ 2022.
Akan tetapi arus lalu lintas dan situasi kondisi tetap aman dan kondusif, tidak ada kasus pelanggaran lalulintas, keamanan dan ketertiban yang menonjol.

“Artinya tidak berlebihan kita mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I  dan seluruh personil/ jajaran,  karena telah bekerja ekstra keras untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan memberikan rasa aman kepada kita”. Ucap Ismail Pandapotan Siregar. Acungan dua jempol juga diberikan oleh Ketua MPM Univa ini, atas suksesnya Operasi Ketupat Toba tahun 2022,  yang berjalan lancar.

Disamping itu, penerapan kebijakan Sistem One Way yang diberlakukan oleh Polda Sumut di salah satu jalan Lintas Sumut – Riau , Sumut – Aceh saat arus Mudik Lebaran 1443 H, dinilai sangat berhasil dan sukses karena dalam mengurai arus kemacetan yang kerap terjadi saat mudik Lebaran.

(aSp)
 

Medanoke.com- Medan, Hari pertama kerja usai cuti bersama hari Lebaran 1443 H, pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jl AH Nasution, Medan, kembali berjalan seperti biasa, Senin (9/5/22).
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyatakan bahwa pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
 
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB, ” ungkap Yos A Tarigan.
 
Dari pantauan wartawan di setiap ruangan, terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Lapangan parkir gedung Kejati Sumut juga terlihat padat seperti biasa. kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.
 
Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh satker memberikan pelayanan publik dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT).
 
“Harapan kita tentunya, pelayanan publik harus berjalan maksimal seperti biasanya. Persidangan, koordinasi berkas dan yang lainnya dengan penyidik di bidang Pidum serta bidang lainnya bisa berjalan sesuai harapan, ” jelas Kasipenkum Kejatisu.
(aSp)