Medan – medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).
Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tersebut.
Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.
Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.
Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)