Pengadilan negeri

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Warga Keluarahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan menjalani sidang di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan) akbikat membakar kawannya sendiri ketika bertengkar. Jumat (14/1/2022).

Kejadian itu menimpa Irsan Hamdani yang terbakar karena melerai Imam Syahputra alias Imam sedang bertengkar. Nyawanya melayang, sebab luka parahnya tak bisa lagi diobati.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Serli Dwi Warmi dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat pria berusia 24 tahun berawal pada hari minggu, (5/10/2021) ketika saksi Heri Kriswanto melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra alias Buyung, yang merupakan penjaga d tempat permainan tembak ikan.

“Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut,” ungkap JPU.

Kemudian, Edy pun memanggil Tohir (Daftar Pencarian Orang). tak berselang lama Tohir datang ke tempat itu dan bertemu dengan Edy. Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu Imam seudah keluar dari tempat permainan tersebut.

“Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permaian judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis,” ujar JPU.

Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut.Irsan berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin. Sedangkan Tohir dan Imam rebutan botol Aqua hingga bensin bercecer mengenai korban. Imam ketika itu memegang korek api, kemudian menyalakannya hingga badan Irsan banyak api dan melayangkan nyawanya.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 3 KUHPidan,” pungkas JPU. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/1/2022), membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Tim penyidik tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020.

”Ya, benar. Setelah saya ceking ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” kata Yos A Tarigan

Ketika ditanyakan sejak kapan dilakukan penetapan tersangka mengingat penanganan kasus itu di Pidsus Kejati Sumut sudah sekitar Agustus 2021 lalu, Yos Tarigan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sekitar akhir Desember 2021.

Diakuinya, penetapan tersangka dilakukan tim jaksa penyidik di Pidsus setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan di penyidikan di hadapan pimpinan di Kejati Sumut, serta dihadiri penyidik dan para jaksa. Penanganan kasus itu juga ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan.

Yos menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar di 5 dinas di Samosir, untuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, yakni17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Sebagaimana pernah diberitakan, sebelumnya penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir tersebut, pernah dilakukan di Kejari Samosir. Bahkan, sudah sempat ada penetapan tersangka.

Namun pasca putusan pra peradilan hakim di PN (Pengadilan Negeri) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut. (Jeng)