Medanoke.com – Medan, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Maneger Nasution, miris saat mengetahui masih adanya sistem perbudakan saat teknoligi berkembang cukup pesat. Dirinya mengutuk keras perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yang kuat dugaan memiliki penjara pribadi.
“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” ucapnya saat memberi keterangan pers. Selasa (25/01/2022).
tak hanya itu, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban praktik perbudakan modern yang dilakukan Terbit.
“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada yang memberi laporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya
Penjara itu terdiri dari dua sel besar yang dilengkapi gembok, dan mampu menampung 40 orang dewasa. Ironisnya, pekerja sawit yang dipekerjakan Tebit tidak pernah menerima gaji, serta rutin mengalami siksaan fisik. Pihak kepolisian memberi keterangan, 10 tahun lamanya Terbit berani mengurung manusia tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Terbit sengaja mengurung manusia dengan dalih rehabilitasi narkoba tapi tanpa izin.
Penjara pribadi milik Terbit jelas melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (1) dan (2); Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. (Jeng)