Minta Kejati Sumut Segera Periksa Abdul Muin Pulungan
Medan – Medanoke.com, Mahasiswa yang tergabub dalam Kesatuan aktivis peduli korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Mereka meminta Kejatisu memeriksa dan mempertanyakan terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha dalam rangka penanganan covid 19 di bidang ketenaga kerjaan TA.2020 Sebesar Rp. 40.000.000 per UMKM se Sumatera Utara. Diduga sebanyak 141 UMKM menjadi korban pungli yang dilakukan olnum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam aksinya para mahasiswa mengelar spanduk demo yang meminta Kejatisu memeriksa Oknum yang disebut berinisi AMP (Abdul Muin Pulungan) salah seorang oknum yang termasuk dalam unsur pengurus PKB dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Jendral Pembina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian RI, serta PPK terkait.
Dalam orasinya, Abdul G Hasibuan selaku Kordinator Aksi dan Ismail Pandapotan Siregar selaku Kordinator Lapangan, mengutarakan bahwa pihak Kejatisu, terkhusus Kepala Kejatisu, Idianto SH MH harus serius melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan tangkap aktor intelektual yang di duga di perankan oleh Abdul Muin pulungan (Oknum ,Unsur Pengurus PKB) dan kuasa pengguna anggaran Direktorat jendral pembina penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kementerian RI serta PPK.
Setelah satu Jam lebih menyampaikan aspirasi pihak Kejatisu akhirnya menanggapi aspirasi mahasiswa dari KAPK-SU melalui staf Kasi Penhum, Juliana Sinaga.
Juliana mengatakan bahwa kasus Ini sudah di Proses dan sudah disampai dan langsung ke di Meja Kajatisu, “Kepada adek adek Mahasiswa mohon menunggu waktu dan sabar, kasus ini akan kita selesaikan secepatnya.” Ujar staf Penkum Kejatisu tersebut.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo damai yamg tergabung dalam wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumut akhirnya membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan datang kembali mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini. (aSP)