Skip to content
Maret 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Keadilan Restoratif Kembali Ditegakkan Oleh Kejati Sumut
  • Daerah
  • Edukasi
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Sumut

Keadilan Restoratif Kembali Ditegakkan Oleh Kejati Sumut

redaksi April 10, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp


Medan – medanoke.com, Kejati Sumut menambah daftar penghentikan penuntutan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, untuk
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan dan Pengancaman, dari wilayah kerja Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu secara


Sebelumnya Kajati Sumut Idianto SH MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) lalu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan metode RJ ini berasal dari Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu.

Secara gamblang Yos memaparkan bahwa perkara pertama adalah tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Lambok disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Menurut Yos, setelah dicermati sesuai dengan syarat dan pertimbangan, penerapan Rj pantas dilaksanakan.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos Arnold.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesal dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” papar Yos.

Kedepannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” harap Yos.
(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ditegakkan Keadilan Restoratif Kejagung ri kejaksaan kejaksaan negeri Kejati sumut kekaksaan tinggi Restoratif Justice rh

    Continue Reading

    Previous: DPW Jaring Mahali : KY Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi
    Next: Perindo Sumut & Medan Bagikan Ribuan Takjil di Masjid Raya Medan

    Related Stories

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

    Maret 6, 2026
    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026

    Trending News

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 1

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 2

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 3

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 4

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara 5

    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

    Maret 9, 2026

    You may have missed

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
    • Makanan Bergizi Gratis

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
    • DPRD Medan

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029
    • Deklarasi

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d