Skip to content
April 12, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ
  • Daerah
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

redaksi Juni 1, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati Sumut kembali melakukan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kajari Nisel Rabani Halawa, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, SH,MH, Kabag TU, Koordinator, para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Rabu (31/5/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegus dengan suara knalpor sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kejagung kejagung ri kejaksaan kejaksaan sumut kejaksaan tinggi rekonstruktif justice RJ

    Continue Reading

    Previous: Wakil Jaksa Agung Pimpin
    Upacara Hari Lahir Pancasila
    Next: Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

    Related Stories

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya
    • Kriminalitas

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

    April 11, 2026
    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas
    • Hukum

    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

    April 11, 2026
    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area
    • Kriminalitas

    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

    April 10, 2026

    Trending News

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan 1

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    April 12, 2026
    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya 2

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

    April 11, 2026
    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas 3

    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

    April 11, 2026
    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa 4

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

    April 10, 2026
    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area 5

    Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

    April 10, 2026

    You may have missed

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
    • PELINDO

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    April 12, 2026
    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya
    • Kriminalitas

    Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

    April 11, 2026
    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas
    • Hukum

    Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

    April 11, 2026
    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

    April 10, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d