Medanoke.com-Medan, Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Jalan Cut Nyak Dien, Medan.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (24/5/22), menghadirkan nara sumber Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi serta dipandu host Galuh mengangkat topik tentang “Peranan Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam Memperkenalkan Institusi Kejaksaan serta Menumbuhkan Kesadaran Hukum di Masyarakat”.
Joice V Sinaga menyampaikan peran Penkum adalah sebagai bidang yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Selain itu juga sebagai humas Kejaksaan, yaitu menyiapkan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai kegiatan atau pun masalah menyangkut kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
“Dan biasanya Penkum ini bekerjasama dengan wartawan atau media massa, media sosial, media elektronik, serta radio untuk mempublikasikan kegiatan dan program Kejaksaan agar masyarakat mengenal Kejaksaan,” kata Joice V Sinaga.
Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) yang bertanggungjawab dengan segala kegiatan di Bidang Penkum dan Kasi Penkum juga sebagai juru bicara di Kejati Sumut.
Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang Penkum. Mulai dari penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kampus dan pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya adalah untuk mengenalkan norma-norma hukum agar siswa atau mahasiswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“Ada juga kegiatan jaksa menyapa di radio atau televisi, menerima unjuk rasa, mempersiapkan pers release untuk media massa, materi untuk media sosial serta pemberitaan di website Kejati Sumut, dengan motto ‘informasi Anda adalah kewajiban kami’,” kata Lamria Sianturi.
Penkum Kejati Sumut itu, kata Lamria Sianturi memiliki tugas memberikan informasi penting terkait dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Bidang Penkum Kejati Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginformasikan dan menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Sumut, termasuk kinerjanya.
“Sampai sejauh ini, Bidang Penkum Kejati Sumut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan informasi penting terkait penanganan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” ungkapnya.
Bidang Penerangan Hukum juga menjadi motor di Intelijen untuk menerima aksi unjuk rasa dengan santun dan dengan cepat sehingga aspirasi masyarakat dapat sampai ke pimpinan.(aSp)
kejaksaan sumut
Medanoke.com- Medan, Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto SH MH, telah menahan 4 (empat) orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan, Kamis (17/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir telah melakukan lenahanan atas 4 (empat) terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan.
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(aSp)
Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61 Tahun 2021 secara Nasional yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan diikuti secara virtual oleh Korps Adhyaksa di seluruh Nusantara mulai dari Kejati, Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri, Kamis 22 Juli 2021
Upacara di laksanakan secara Virtual laksanakan di Aula Kejati Sumut dihadiri Kajati IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono, dan para Koordinator dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan jumlah peserta yang mengikuti upacara dibatasi untuk menghindari kerumunan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara sederhana, khidmat, dan serempak, baik kehadiran secara fisik maupun virtual.
“Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” kata Jaksa Agung.
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. Tema HBA kali ini merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada saat ini, lanjut Jaksa Agung kita semua bangsa Indonesia sedang bersusah payah berjuang melawan wabah virus Covid-19. Badai Covid-19 ini tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” kata Jaksa Agung.
Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.
“Saya tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat ”pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.
Dala pidatonya, Jaksa Agung juga menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan RI. Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Penegasan Jaksa Agung pada butir ke-7 perintah hariannya adalah jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani.
Di lingkungan Kejati Sumut sendiri, rangkaian kegiatan untuk menyambut HBA ke-61 sangat terbatas demi untuk mendukung program pemerintah agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kita sangat mendukung program PPKM Darurat dan tetap melakukan pendampingan agar pemanfaatan dana dan anggaran percepatan penanganan Covid-19,” kata IBN Wiswantanu.
Medanoke.com – Medan, PT. BANK BTN jalan Pemuda Medan, digeledah oleh Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(30/6-2021). Ini dilakukanatas adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.
Assintel Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Syarifuddin SH MH mengatakan penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh team dalam menemukan alat bukti.
“Terkait perkara ini masih dalam penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Dalam penggeledahan tim berhasil menemukan bukti yang diperlukan. Sedang terkait perhitungan kerugian negara masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP”,katanya
Disebutkan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp 17miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 m untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketetuan dan peruntukannya.
“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 m secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap”, Tambahnya.(red)
Medanoke.com – Medan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di 2 (dua) Desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.
“Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.(red)
Medanoke.com – Medan, Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan vaksinasi massal kepada 1500 warga masyarakat dari berbagai latar belakang di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/6/2021) .
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian 1500 vaksin tahap I dan pemberian 1500 paket beras kepada masyarakat sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari Selasa dan Rabu (29/6/2021 sampai 30/6/2021).
“Dalam kesempatan ini saya mewakili Kajati Sumut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu khususnya dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara & Pemko Medan yang telah memfasilitasi pengadaan vaksin dan tenaga kesehatan, dan seluruh Panitia sehingga acara hari dapat terlaksana dengan lancar dan mudah-mudahan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi seluruh warga Sumatera Utara,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan hari ini, lanjut Agus Salim merupakan salah satu bentuk Program kegiatan Kejaksaan RI di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. Aksi kepedulian Kejaksaan dalam melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan penuh Kejaksaan atas program pemerintah Indonesia dalam memberikan Vaksin kepada masyarakat Indonesia di seluruh tanah air.
“Tujuan vaksinasi yang dilaksanakan hari ini memiliki banyak manfaat, walaupun kita ketahui bersama vaksin ini bukan obat untuk menyembuhkan Covid-19, tetapi memiliki manfaat lain, antara lain, mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat dan menurunkan angka kematian akibat COVID-19; mendorong terbentuknya herd immunity (kekebalan tubuh komunitas); dan meminimalkan dampak ekonomi dan sosial, ” tandas mantan Wakajati Papua ini didampingi Ketua Panitia Asisten Intelijen DR. Dwi Setyo Budi Utomo.
Dari ketiga poin manfaat utama itu, kanjut Agus Salim poin ketiga inilah yang paling banyak dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Manfaat vaksin COVID-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit COVID-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.
“Hal ini sejalan dengan Program Pemerintah sebagaimana dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional, ” tegasnya.
Setelah pelaksanaan vaksin tahap I ini, kata mantan Aspidsus Kejati Sumut ini dalam 28 (dua puluh delapan) hari kedepan akan dilaksanakan kembali vaksin tahap II pada tgl 27 Juli 2020 di Kejati Sumut.
“Perlu saya ingatkan, walaupun telah di vaksin, semua peserta yang ikut vaksin hari ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas), ” tandasnya.
Pelaksanaan acara vaksin di Kejati Sumut juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara, para Asisten, Koordinator dan para Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut.(*)
Medanoke.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III dan PTPN (Persero) IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).
Perwakilan dari PTPN yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.
Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik,” untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya bidang Perdata saja tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendapingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yg Timbul serta adanya Bidang Tindak Pidana Khusus yg ada Indikasinya Kerugian Negara pada kegiatan di PTPN di Sumut kata IBN Wiswantanu.
Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.
Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasahalan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.
“Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Seger Budiardjo.
Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun DR Prima Idwan Mariza ,Aspidum Sugeng dan Asbin Nasril serta perwakilan dari Perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama.(red)
Medanoke.com – Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu 3 Maret 2021 mulai jam 10.00 sd 11.30 wib, menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.
“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ¹perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.
Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.
“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.
Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi
Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MOTTO KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.
Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.