Skip to content
Maret 7, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Edukasi
  • Health
  • Latest
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Sumut

Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

redaksi Agustus 12, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA -medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan penyelenggara salah satu program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden & bertugas untuk menjamin Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
  4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pemasangan slat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pemasangan slat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 21 BPJS BPJS Kesehatan Daftar Penyakit & Layanan Tak Ditanggung

    Continue Reading

    Previous: Hoaks Tetap Tak Terhindarkan Dalam Pemilu 2024
    Next: Viral Video Remaja Bawa Sajam, Semua Harus Tunggu Izin Polrestabes Medan Untuk Pemberitaan

    Related Stories

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama
    • Sosial

    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama

    Maret 3, 2026
    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah
    • Sosial

    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

    Februari 21, 2026

    Trending News

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan 1

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

    Maret 6, 2026
    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup 2

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar 3

    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar

    Maret 5, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering 4

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan 5

    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

    Maret 4, 2026

    You may have missed

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

    Maret 6, 2026
    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar
    • Ombudsman

    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar

    Maret 5, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d