Skip to content
Agustus 21, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Edukasi
  • Health
  • Latest
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Sumut

Penyakit & Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

redaksi Agustus 12, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA -medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan penyelenggara salah satu program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden & bertugas untuk menjamin Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
  4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pemasangan slat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

Namun tidak semua jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua penyakit yang diderita pasien ditangung (di-Cover) oleh BPJS Kesehatan dan tidak semua pasien mendapat pelayanan kesehatan oleh Badan Kesehatan ini.

Ada sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang bisa ataupun tidak ditanggung layanan tersebut. Diantaranya ada 21 jenis penyakit & pelayanan yang tidak bisa diklaim oleh layanan kesehatan dari pemerintah tersebut.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nah untuk itu jangan berkecil hati jika pasien menderita/ memiliki penyakit atau ketentuan yang tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan seperti dibawah ini ;

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pemasangan kawat gigi (behel) dan perataan gigi.
4. Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat disengaja. seperti menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat (kecanduan).
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan uji coba (eksperimen).
11. Pengobatan komplementer, alternatif, & tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pemasangan slat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (P3K).
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat (emergency).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja/ perusahaan.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (BPJS Tenaga Kerja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang sesuai hak kelas rawat anggota.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (Baksos).
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Diluar daftar penyakit & layanan ini, semua jenis penyakit & pelayanan kesehatan dapat ditangung/ diklaim oleh BPJS Kesehatan ini.

Semoga bermanfaat.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 21 BPJS BPJS Kesehatan Daftar Penyakit & Layanan Tak Ditanggung

    Continue Reading

    Previous: Hoaks Tetap Tak Terhindarkan Dalam Pemilu 2024
    Next: Viral Video Remaja Bawa Sajam, Semua Harus Tunggu Izin Polrestabes Medan Untuk Pemberitaan

    Related Stories

    FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution
    • Pemerintahan

    FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

    Agustus 5, 2025
    Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XIII
    • Edukasi

    Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XIII

    Agustus 4, 2025
    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara

    Agustus 1, 2025

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d