Medanoke.com– Medan, Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menyatakan berkas delapan (8) orang tersangka perkara kerangkeng (penjara) manusia di rumah pribadi eks Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan telah lengkap alias P21 dan akan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera disidang.
Saat dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Namun untuk berkas perkara TRP dengan 9 orang tersangka belum dilimpahkan.
“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos Arnold Tarigan dalam keterangan pers rilis Rabu (22/6/22).
Lebih lanjut Kasipenkum Kejatisu menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.
“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.” (aSp)