Medanoke.com- Medan, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 Milyar Dana Hibah KPU Sergai kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, rabu (23/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi rekanan.
Kali ini JPU menghadirkan Chairman alias Apin, Kabiro MNC/ iNewsTV Sumut, yang berperan sebagai Makelar/ Agen yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah langsung dari (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk kegiatan “Debat Kandidat” yang di adakan di Hotel Grand Mercure Medan, sebagai puncak pesta demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 silam.
Saat ditanyai oleh Majelis, Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai, namun sayangnya keduanya terlibat kerjasama tanpa melalui proses tender yang resmi.
Chairman juga mengaku memprakarsai pembentukan suatu “Event Organizer” (EO) dengan merekut mantan karyawannya, karena menurutnya EO yang ada di Kota Medan tidak ada yang bagus.
Uang anggaran EO sebesar Rp109 Juta tersebutlah yang akhirnya dikembalikannya ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Serdang bedagai sebesar Rp 98 Juta karena diketahui bermasalah. Hal ini di-amin-i oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Hasibuan.
Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).
Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di ruang tamu rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution. Josua Siregar selanjutnya segera mentransfer Rp.98 juta ke pada Chairman alias Apin, yang dipergunakannya untuk membayar sewa Kamera, Hotel dan orang orang yang bekerja padanya.
Sementara saksi lainnya, Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.
Satuan Kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan anggaran sebesar Rp 78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp36,5 miliar, karena hanya sejumlah itu yang disetujui oleh KPU RI. Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai. (aSp)