Medanoke.com – Medan, Pria Berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal yang sebelumnya diduga ‘korban’ begal di kawasan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Selasa (21/12/2021).
Pria yang mengaku sebagai ‘korban’ begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau, dan sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang berumur 20 tahun dengan sejumlah luka tusuk.
“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/1/2021).
Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” ungkapnya.
Lanjut dirinya bertutur, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakaknya D berinisal YR.
Kemudian, YR bercerita pada polisi bahwa handphone tersebut diterima D dan telah diganti nomor.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi D yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.
Rupanya D berhasil dihubungi dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya seorang berumur 20 tahun warga jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran persawahan.
Salah seorang warga, Domu Sitohang menjelaskan bahwa saat ditemukannya jenazah tersebut, tampak banyak bekas luka tusukkan di beberapa bagian tubuhnya.
Pengakuan D, peristiwa pembunuhan terhadap seorang berusia 20 tahun berawal dari D yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pria 20 tahun dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.
D dan pria 20 tahun kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya salah satu tewas dengan sejumlah luka tusuk.
Selanjutnya D berkilah, jika telepon genggam milik seorang berusia 20 tahun yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam milik D yang dibawa kabur kelompok pria usia 20 tahun. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebut, pisau yang digunakan D untuk membunuh merupakan pisau yang dibawanya. Dalam pengakuannya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.
Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang D. Bahkan identitas para terduga sudah diketahui.
“Namun, D tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya,” ungkap Tatan.