Skip to content
Agustus 28, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Selang 7 Jam Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan Dirut PT BTB, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • News
  • NEWSBEAT
  • Sumut
  • TOP STORIES

Selang 7 Jam Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan Dirut PT BTB, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea

redaksi Januari 19, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Amankan DPO buron kejatisu Dirut PT BTB DPO Kasus Korupsi Intel Kejatisu Jalan Porsea Kasipenkum Kejati sumut Korupsi Pembangunan Tim Tabur Kejati Sumut yos tarigan

    Continue Reading

    Previous: Pos Sebelumnya
    Next: 2023, BTN Syariah Gencar Buka Cabang

    Related Stories

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND
    • KORUPSI

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang
    • Hukum

    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang

    Agustus 28, 2025

    Trending News

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND 1

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam 2

    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam

    Agustus 28, 2025
    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif 3

    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos 4

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji” 5

    Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

    Agustus 28, 2025

    You may have missed

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND
    • KORUPSI

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam
    • Demonstrasi

    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam

    Agustus 28, 2025
    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif
    • Pemerintahan

    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d