MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)
Pembangunan
Medanoke.com – Medan, Pengerjaan proyek bangunan Rumah Sakit Grand Mitra Medika di Jalan S. Parman, Lingkungan VI, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah membuat resah warga yang tinggal disekitar lokasi bangunan. Keresahan warga timbul karena akibat adanya pembangunan Rumah Sakit tersebut, Bangunan rumah warga banyak yang rusak dan warga juga dihantui rasa cemas. Tak hanya cemas, Masyarakat juga takut jika pengerjaan proyek raksasa itu dapat menjadi pemicu berkembangnya wabah Covid 19.
Kepada wartawan, Kamis (16/04) kemarin disekitar lokasi bangunan, Alexander Ginting, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Indonesia (DPP API) mengatakan, Pihak pemilik bangunan terkesan tidak perduli dengan warga sekitar. Alexander Ginting berharap, Pemerintah turun tangan dan menghentikan pembangunan rumah sakit swasta tersebut.
“Dalam mendirikan bangunan, harusnya pemilik bangunan minta ijin sama warga yang ada di sekitar lokasi pembangunan. Jangan asal – asal bangun saja. Efeknya siapa, ya masyarakat juga. Liatlah, Akibat pembangunan RS tersebut, Rumah warga banyak yang rusak dan kalau malam, Warga dihantui rasa cemas serta ketakutan. Suara keras dan juga batu – batu serta kayu yang jatuh ke rumah warga mengancam keselamatan warga. Kami mohon pemerintah menghentikan pengerjaan proyek bangunan tersebut, Jika tidak maka kami akan terus memprotes pengerjaan proyek bangunan itu,” ujar Alexander Ginting diamini warga yang terkena imbas dari pengerjaan pembangunan R.S tersebut.
Lebih lanjut Alexander Ginting didampingi warga sekitar lokasi pembangunan, Acai, Faisal dll juga mengatakan jika pengerjaan pembangunan RS Grand Mitra Medika disinyalir dapat memicu berkembangnya wabah Covid 19.
“Di lokasi bangunan orang berkumpul, debu – debu berterbangan. Hal itu bisa jadi pemicu berkembangnya wabah Covid 19. Imbasnya siapa, kan warga sekitar juga. Kami berharap pemerintah dapat mengambil ketegasan,” ungkap Alexander Ginting.
Pantauan Media Medanoke.com di lokasi pembangunan, Meskipun warga memprotes dan resah dengan pengerjaan bangunan yang dapat memicu berkembangnya wabah Covid 19, Namun pembangunan RS Grand Mitra Medika tetap berlanjut. (RIKI)