caronavirus

Medanoke.com – Medan, Terkait relevansi vaksin, anggota DPRD Medan, Afif Abdilah menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah.karena belum ada aturan baku yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum di vaksin, sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi, demikian menurutnya,

“Kita belum dengar kalau Siswa tidak di benarkan datang ke sekolah karena belum di vaksin,” ucapnya, Selasa, (8/3/2022), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait methode pembelajaran daring.

Dituturkan adapun Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada Orangtua/Wali siswa bahwa, a. Siswa yang belum Vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian,
b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan Vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah Siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).

Menanggapi adanya perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Afif meminta agar menyebutkan Permenkes atau peraturan menteri yang mana mewajibkan siswa vaksinasi.

“Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis mungkin bisa. Jika selama kita berada di level 3 seperti saat ini masih kita terima aturan ini. Karena level 3 tatap muka hanya yang benar-benar aman yang bisa tatap muka. Tapi jika sudah keluar dari level 3, sudah tidak boleh di berlakukan lagi aturan seperti ini,” jelasnya.

“Aturan dari pusat sudah jelas dan detail. Sudah ada langkah apa yang harus di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT. Makanya jangan membuat aturan yang lebih memperumit lagi. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak perlu menambah peraturan yang ada. Kasihan masyarakat,” terang Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan ini.
Ditegaskan Afif, dalam aturan menteri, hanya di himbau bagi orang tua murid bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk di vaksinasi. Kecuali tenaga pendidik yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.

“Jadi kalau murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita tahu SKB empat menteri, tidak menjadi syarat utama vaksinasi,” imbuh Afif tegas.(aSp)

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.