kejagumg

Deliserdang – Medanoke.com, Mulanya, dikabarkan Mobil Dinas Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H kerap keluyuran ke Dinas-Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, disinyalir dikendarai orang ngaku perpanjangan tangan atau penyambung lidah Jabal Nur disebut-sebut namanya Boyke, pejabat eselon 3 di BPBD Deli Serdang, yangmana intinya rumor kabar bertujuan untuk turut andil pada realisasi APBD sebagai rekanan penyedia Pemkab Deli Sedang.

Apesnya pada 19 Januari 2022, mobil Dinas Jabal Nur tertangkap kamera wartawan sedang parkir di teras Kantor Dinas Perkim Deli Serdang, wartawan pun selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap informasi yang marak beredar tentang Boyke. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim Mardiono tampak enggan berkomentar.

Sementara itu beberapa staf di Dinas Perkim kepada wartawan berbisik dan meminta untuk namanya tidak di tulis, sebutnya pengendara mobil Dinas pada saat itu dan menjadi tamu diluar jam kerja Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Heriansyah adalah Boyke, bukan supir Kajari Deli Serdang inisial (S) yang belakangan diduga dikorbankan untuk dipecat demi lindungi Jabal Nur.

Begitupun Kepala Kejati Sumut semasa dijabat IBN Wiswantanu yang kini menjabat Sekjampidsus di Kejagung RI, kepada wartawan menegaskan jika benar supir Jabal Nur yang bawa mobil Dinasnya ke Dinas Perkim Deli Serdang. Hal itu disebutkannya sebagai info yang sudah akurat untuk jadi acuan pemberitaan media, karena sebutnya didapat dari penjelasan sumbernya, yakni Jabal Nur.

“Saya sudah sampaikan jika Kajari cuti berhubung dengan menunggu istrinya yang melahirkan, dan sudah disampaikan juga dari Perkim kalau sopir Kajari yang datang ke Perkim. Saya (sensor), karena data yang sudah saya berikan merupakan data akurat untuk berita, langsung dari sumbernya. Terima kasih,” demikian ditegaskan IBN Wiswantanu melalui pesan whatsapp kepada wartawan (3/2/22) silam.

Repelita Bakal Bawa Cerita Jaksa Nakal Sumut ke Gedung Bundar

Terkait hal Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H di Demo Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) yang di dukung mahasiswa agar segera laporkan terduga pencatut namanya oleh Boyke atau mundur dari jabatan jika enggan tindak, Rabu (29/6/22) lalu.

Lanjut DPD Ormas Repelita Sumut lakukan Aksi Demo ke-2 di depan Kantor Kejati Sumut, halnya menuntut klarifikasi Kepala Kejati Sumut terkait hasil tindaklanjut operasi intelijennya setelah paska Kajari di Demo pada aksi pertama hingga Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H terbitkan surat perintah oprasi intelijen nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022 yang memuat 9 (Sembilan) oknum Jaksa Intel atas Pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sumut I Made Dermawan.

Mirisnya, dugaan riksa atas operasi intelijen pimpinan I Made Dermawan terkesan bermuatan seremoni dan tampak abal-abal. Sebab pada tanggapan aksi Demo jilid 2 ini, oleh Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M.H bersama Kasi A Intel Kekati Sumut Jeferson Hutagaol, selain memang keduanya sebagai Jaksa yang turut dalam surat perintah tersebut. Tampak saling lempar untuk memberi keterangan ketika dipertanyakan sudah sejauh mana hasil riksa pihaknya.

“Untuk sementara ini kami masih mengumpul keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang pencatutan nama Kajari Deli Serdang oleh terduga inisial (B), ada hal yang harus kami tutup dan kami buka informasinya pada kasus ini, B sudah kami periksa,” kata Yos di amini Jeferson.

Menurut Jeferson, orang-orang yang diinfokan Pengurus DPD Ormas Repelita Sumut dapat memberi informasi setelah di wawancarai pihaknya, untuk siapa-siapa saja yang dapat dimintai keterangan soal pencatutan oleh terduga (B), dia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkenan memberi info, sehingga mengaku pihaknya belum dapat bahan untuk lakukan tindakan terhadap (B) dan Kajari Deli Serdang.

Lebih detil Jeferson disinggung soal apakah penjelasan mantan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantano yang dengan tegas membenarkan soal sopir Jabal Nur pada saat itu yang datang ke Dinas Perkim saat sedang cuti tidak bisa menjadi acuan pihaknya, Jeferson tampak bingung dan meminta Yos A Tarigan menanggapi. (Yati)

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com- Lhokseumawe, Untuk menyokong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana (Sarpras) yang dimiliki Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. di Ruang Rapat Direktur PNL, Lantai II Kantor Pusat Administrasi PNL, Selasa (28/6/22).
 
Kedepannya kerjasama ini dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang dimiliki baik oleh PNL maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
 
Untuk ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini berupa Pemberian Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Dir PNL Ir. Rizal Syahyadi, S.T. M.Eng.Sc dalam kata sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih sebesar+besarnya kepada Kajari Lhokseumawe atas terciptanya kerjasama yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, dengan harapan PNL Kejari Lhokseumawe dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program dari kedua lembaga ini.
 
Dalam kesempatan ini, Rizal Syahyadi menambahkan tentang perkembangan PNL dan Pendidikan Vokasi di Indonesia.
 
“PNL saat ini memiliki 27 Program Studi. Salah satunya Magister Terapan Prodi Keuangan Islam Terapan. Alhamdulillah, dengan dukungan mitra kerja dan stakeholder, PNL terus berkiprah di kancah nasional. Salah satunya selama 3 tahun belakangan ini, PNL selalu berada di peringkat teratas pendidikan tinggi vokasi di Indonesia”, jelas pria yang akrab disapa Didi ini.
 
Sementara itu Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama antara Kejari Lhokseumawe dengan PNL.
 
Kajari menambahkan, dalam upaya mendukung peran dan fungsinya sebagai perguruan tinggi vokasi, PNL membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain dalam mewujudkan visi dan misinya, salah satunya melalui kerjasama dengan Kejari Lhokseumawe.
 
Turut hadir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M Azril SH MH, serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Lhokseumawe.

Sementara itu dari PNL, hadir para Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Pejabat Fungsional dan Koordinator Humas dan Kerjasama. (aSp)