Skip to content
April 5, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sosial
  • Stories
  • Sumut
  • TOP STORIES

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi Desember 9, 2022

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – www.medanoke.com

Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan seperti semula.

Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.

Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kdrt Kejagung ri Kejati sumut kejatisu Pencurian Pendekatan Keadilan Restoratif Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Perindo Soroti Kebijakan Pemasangan Median Jalan Karya Wisata Medan Johor
    Next: HUT KPR KE 46, BTN PERLUAS DIGITAL MORTGAGE ECOSYSTEM

    Related Stories

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan
    • Sosial

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan

    April 5, 2026
    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan
    • Hukum

    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

    April 5, 2026
    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee
    • Sosial

    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee

    April 4, 2026

    Trending News

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan 1

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan

    April 5, 2026
    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan 2

    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

    April 5, 2026
    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee 3

    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee

    April 4, 2026
    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor? 4

    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?

    April 3, 2026
    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat 5

    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat

    April 3, 2026

    You may have missed

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan
    • Sosial

    Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan

    April 5, 2026
    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan
    • Hukum

    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

    April 5, 2026
    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee
    • Sosial

    Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee

    April 4, 2026
    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?
    • Hukum

    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?

    April 3, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d