kdrt

MEDAN – www.medanoke.com

Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan seperti semula.
 
Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.
 
Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
 
Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.
 
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.
 
Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.
 
Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
 
“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
 
“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya. (aSp)

ASN Aniaya Isti Tak Ditahan Hingga P22

Medanoke.com – Medan, Selama satu dekade atau sepuluh tahun lamanya, Cindy Laurenchia Kaluku (32) warga Jalan Mega, Komplek Griya Mega Asri, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, harus menahan rasa sakit ditubuh dan psikisnya akibat hujan pukulan oleh sang suami. Dalam mahligai rumah tangganya ia selalu diperlakukan kasar baik fisik maupun mental.

Kepada wartawan, Ibu dari 4 orang anak ini menceritakan kisahnya pada Jumat (11/6/2021), penganiayaan ini mulai dilakukan oleh Hadjral Aswad Bauty, pria menikahinya 10 tahun silam, sejak ia mulai mengandung anak pertama mereka.

“Hal seperti ini terjadi sejak saya hamil anak pertama, meskipun awalnya belum berupa kekerasan fisik, namun bentakan dan makian kerap saya terima meskipun tak ada kesalahan yang dibuat,” ujarnya.

Memiliki isti dengan paras yang cantik berkulit putih pun tak melembutkan hati suami Cindy. Bahkan tak cukup hanya menyiksa Cindy, bentakan dan intimidasi lainnya didapati ibu kandung Cindy, saat menjenguk dirinya seusai melahirkan anak keduanya.

“Bahkan mama saya juga sempat dibentak-bentaknya ketika menjenguk saya seusai melahirkan anak kedua. Akibatnya mama saya hanya dua hari di Medan dan langsung kembali ke Jakarta,” katanya.

Mantan pramugarari di salah satu maskapai penerbangan domestik ini juga mengaku selama berumahtangga dengan Hadjral, dirinya kerap tak diberi nafkah berupa uang oleh suaminya. Bahkan ia tak diizinkan bergaul dan harus menutup semua akses pertemanan dengan rekan-rekannya selama bekerja. Meski menurut itu tak juga menjadi alasan ia diperlakukan baik oleh sang suami. “Bahkan teman-teman saya saat bekerja dulu ada di Medan ingin ketemu, selalu saya tolak karena tidak mendapat izin dari dia. Selain itu, belanja pun selalu pas-pasan,” keluhnya.

Puncak dari semua perbuatan kasar yang dilakukan Hadjral Aswad yang diketahui sebagai salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, terjadi pada 17 Mei 2021 lalu, hanya karena perbedaan pendapat kecil saja, Cindy dihajar habis-habisan hingga babak belur dan mengakibatkan bengkak dan memar di lengan kiri, lecet di siku kanan, sakit pada kaki dan tangan.

Tak tahan dengan derita yang terus menerus dialaminya, Cindy lalu melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polsek Sunggal dengan Nomor Laporan LP/B/183/V/2021/SPKT. Polsek Sunggal, pada tanggal 19 Mei 2021.

Buah dari laporan ini sendiri Hadjral akhirnya diamankan pihak Polsek Sunggal. Namun setelah mengurus penangguhan penahanan, yang bersangkutan akhirnya ditangguhkan dan bisa sebentar menghirup udara bebas, sampai berkas laporan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, Cindy juga mengatakan, pihaknya sudah menemui Kakanwil BPN Sumut untuk menjelaskan kasus yang sedang dihadapinya saat ini. Dalam pertemuan tersebut, Cindy kembali menegaskan kalau dia sudah mantap untuk berpisah dan tidak mau berdamai dengan Hadjral Aswad Bauty.

Untuk itu, Cindy berharap agar, dirinya bisa mendapat keadilan dan suaminya mendapat ganjaran atas perbuatan yang sudah dilakukannya selama ini. “Saya berharap dia bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya kepada kami. Saya dan anak-anaknya yang sudah terkesan ditelantarkan. Selain itu, saya juga meneguhkan hati untuk berpisah dengan dia,” tutup Cindy.

Sementara itu, Polsek Medan Sunggal melalui Kanireskrim Iptu Budiman Simanjuntak menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses untuk melengkapi berkas perkara. “Sudah kita kirim ke jaksa, tapi belum P21. Saat ini kita masih dalam proses,” singkatnya. (*)