Skip to content
Maret 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejati Sumut RJ-kan 7 Perkara di Hari Bhakti Adhyaksa 2023
  • Daerah
  • Edukasi
  • H.A.M
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Sumut
  • TOP STORIES

Kejati Sumut RJ-kan 7 Perkara di Hari Bhakti Adhyaksa 2023

redaksi Juli 13, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-63/ 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara humanis (kemanusiaan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Di RJ-kan nya perkara humanis ini setelah Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut Idianto SH MH, meng-ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Selasa (11/7/23) kemarin.

Turut mendampingi Idianto di antaranya Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga semester I (pertama) tahun 2023, Kejatisu telah meng-RJ kan 52 perkara humanis.

7 perkara ini diantaranya; 2 perkara masing-masing berasal dari Kejari Deliserdang, Labuhanbatu dan Kejari Simalungun.

Untuk Kejari Deliserdang yakni perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga alias KDRT dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atas nama tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi alias Tama juga dijerat dengan pasal serupa.

2 perkara Kejari Labuhanbatu atas nama Indra Sahputra alias Siin yang sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dari Kejari Simalungun berupa tindak pidana penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar primair, Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana dan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang dan tersangka II Sampe Tuah Bintang masing-masing dijerat Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir perkara dari Kejari Samosir terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Yos.

Yos menambahkan bahwa alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/ RH yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegas Yos.

Keadilan Restoratif/ RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkas Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2023 63 7 Perkara Hari Bhakti Adhyaksa hba humanis Kejati sumut RJ

    Continue Reading

    Previous: Karena Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Disidang
    Next: Rangkai HBA ke 63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

    Related Stories

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara
    • Sosial

    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

    Maret 9, 2026
    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

    Maret 6, 2026

    Trending News

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 1

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 2

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 3

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 4

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara 5

    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

    Maret 9, 2026

    You may have missed

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
    • Makanan Bergizi Gratis

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
    • DPRD Medan

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029
    • Deklarasi

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d