Skip to content
Juni 30, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas
    • Kriminalitas

    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

    Juni 17, 2026
    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua
    • Hukum

    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

    Juni 17, 2026

    Trending News

    Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur Mandek, PP GPA Desak Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka 1

    Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur Mandek, PP GPA Desak Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka

    Juni 29, 2026
    GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar, LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata 2

    GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar, LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata

    Juni 29, 2026
    Listrik Padam Hampir 4 Jam di RS PHCM Belawan, M. Idris Sarumpaet Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien 3

    Listrik Padam Hampir 4 Jam di RS PHCM Belawan, M. Idris Sarumpaet Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien

    Juni 29, 2026
    PMT Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Safety Down di Terminal Kuala 4

    PMT Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Safety Down di Terminal Kuala

    Juni 29, 2026
    Arus Petikemas Belawan dan Kuala Tanjung Naik 6% 5

    Arus Petikemas Belawan dan Kuala Tanjung Naik 6%

    Juni 29, 2026

    You may have missed

    Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur Mandek, PP GPA Desak Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka
    • advetorial

    Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur Mandek, PP GPA Desak Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka

    Juni 29, 2026
    GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar, LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata
    • advetorial

    GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar, LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata

    Juni 29, 2026
    Listrik Padam Hampir 4 Jam di RS PHCM Belawan, M. Idris Sarumpaet Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien
    • advetorial

    Listrik Padam Hampir 4 Jam di RS PHCM Belawan, M. Idris Sarumpaet Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien

    Juni 29, 2026
    PMT Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Safety Down di Terminal Kuala
    • Safety First

    PMT Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Safety Down di Terminal Kuala

    Juni 29, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d