Skip to content
Juli 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    Anggaran Jamda XI Pramuka Sumut 2026 Belum Dipublikasikan, Pengamat Perkirakan Capai Miliaran Rupiah
    • Sumut

    Anggaran Jamda XI Pramuka Sumut 2026 Belum Dipublikasikan, Pengamat Perkirakan Capai Miliaran Rupiah

    Juli 12, 2026
    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong
    • Daerah

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong

    Juli 8, 2026
    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah
    • Hukum

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026

    Trending News

    BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong 1

    BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong

    Juli 14, 2026
    Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari 2

    Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari

    Juli 14, 2026
    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 3

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Juli 14, 2026
    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029 4

    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029

    Juli 14, 2026
    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi 5

    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi

    Juli 14, 2026

    You may have missed

    BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong
    • Business

    BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong

    Juli 14, 2026
    Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari
    • Pendidikan

    Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari

    Juli 14, 2026
    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut
    • Pelindo Reg 1

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Juli 14, 2026
    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029
    • Komunitas

    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029

    Juli 14, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d