Skip to content
Agustus 18, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas
    • Nasional

    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas

    Agustus 17, 2026
    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang
    • Daerah

    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang

    Agustus 14, 2026
    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026

    Trending News

    Mantan Guru-guru Desak Yayasan Husni Thamrin Medan Beri Kejelasan Status dan Hak Mereka 1

    Mantan Guru-guru Desak Yayasan Husni Thamrin Medan Beri Kejelasan Status dan Hak Mereka

    Agustus 18, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81 2

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026
    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai 3

    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai

    Agustus 17, 2026
    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan 4

    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

    Agustus 17, 2026
    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas 5

    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas

    Agustus 17, 2026

    You may have missed

    Mantan Guru-guru Desak Yayasan Husni Thamrin Medan Beri Kejelasan Status dan Hak Mereka
    • Pendidikan

    Mantan Guru-guru Desak Yayasan Husni Thamrin Medan Beri Kejelasan Status dan Hak Mereka

    Agustus 18, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81
    • Sosial

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026
    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai
    • Sosial

    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai

    Agustus 17, 2026
    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan
    • Pelindo Reg 1

    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

    Agustus 17, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d