Skip to content
Mei 12, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026
    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar
    • Hukum

    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar

    Mei 6, 2026
    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai
    • Daerah

    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

    Mei 6, 2026

    Trending News

    Rangkap Jabatan di Pemprov Sumut Disorot, Elfanda: Tata Kelola Pemerintahan Jadi Tidak Sehat 1

    Rangkap Jabatan di Pemprov Sumut Disorot, Elfanda: Tata Kelola Pemerintahan Jadi Tidak Sehat

    Mei 12, 2026
    Sapta Pramana: AFF U-19 di Sumut Jadi Tonggak Sejarah Baru Sepak Bola Nasional 2

    Sapta Pramana: AFF U-19 di Sumut Jadi Tonggak Sejarah Baru Sepak Bola Nasional

    Mei 11, 2026
    Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan 3

    Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

    Mei 11, 2026
    Peringati Hardiknas, Pegadaian Peduli Berikan Tas Sekolah bagi Pelajar di Simalungun 4

    Peringati Hardiknas, Pegadaian Peduli Berikan Tas Sekolah bagi Pelajar di Simalungun

    Mei 11, 2026
    Pelantikan KNPI Kota Medan: Semangat Baru Pemuda di Hermina Hall 5

    Pelantikan KNPI Kota Medan: Semangat Baru Pemuda di Hermina Hall

    Mei 10, 2026

    You may have missed

    Rangkap Jabatan di Pemprov Sumut Disorot, Elfanda: Tata Kelola Pemerintahan Jadi Tidak Sehat
    • Pemprovsu

    Rangkap Jabatan di Pemprov Sumut Disorot, Elfanda: Tata Kelola Pemerintahan Jadi Tidak Sehat

    Mei 12, 2026
    Sapta Pramana: AFF U-19 di Sumut Jadi Tonggak Sejarah Baru Sepak Bola Nasional
    • Sports

    Sapta Pramana: AFF U-19 di Sumut Jadi Tonggak Sejarah Baru Sepak Bola Nasional

    Mei 11, 2026
    Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan
    • PELINDO

    Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

    Mei 11, 2026
    Peringati Hardiknas, Pegadaian Peduli Berikan Tas Sekolah bagi Pelajar di Simalungun
    • Penggadaian

    Peringati Hardiknas, Pegadaian Peduli Berikan Tas Sekolah bagi Pelajar di Simalungun

    Mei 11, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d