Skip to content
Maret 27, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?
    • Hukum

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • KORUPSI

    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

    Maret 26, 2026
    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait
    • Hukum

    Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

    Maret 19, 2026

    Trending News

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan? 1

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya 2

    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

    Maret 27, 2026
    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024 3

    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

    Maret 26, 2026
    Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan 4

    Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan

    Maret 26, 2026
    Pendawa Indonesia Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi Lintas Etnis di Sumatera Utara 5

    Pendawa Indonesia Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi Lintas Etnis di Sumatera Utara

    Maret 24, 2026

    You may have missed

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?
    • Hukum

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya
    • KORUPSI

    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

    Maret 27, 2026
    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • KORUPSI

    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

    Maret 26, 2026
    Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan
    • Religius

    Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan

    Maret 26, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d