Skip to content
April 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh
    • Hukum

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan
    • Hukum

    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan

    April 2, 2026
    Diduga Langgar UU dan Terima Gratifikasi, KAMAK Minta Kepala Rutan Kelas I Medan Dicopot
    • Hukum

    Diduga Langgar UU dan Terima Gratifikasi, KAMAK Minta Kepala Rutan Kelas I Medan Dicopot

    April 2, 2026

    Trending News

    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat 1

    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat

    April 3, 2026
    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125 2

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

    April 3, 2026
    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu 3

    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu

    April 2, 2026
    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh 4

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan 5

    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan

    April 2, 2026

    You may have missed

    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat
    • Bank Sumut

    Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat

    April 3, 2026
    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125
    • Penggadaian

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

    April 3, 2026
    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu
    • Lingkungan Hidup

    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu

    April 2, 2026
    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh
    • Hukum

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d