Gubernur sumut

Medanoke.com – Medan, Sikap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ‘menjewer sayang’ Pelatih Billiar Sumut Khairudin Aritonang yang akrab disapa Choki yang disalah artikan sebaiknya diakhiri.

Statemen multi tafsir diberbagai media online dan media sosial atas persepsi Gubsu mempermalukan sang Pelatih Billiar ini agaknya hanya menyita konsentrasi membangun Provinsi Sumut yang dilaksanakan Pemerintah Sumut, Pemko dan Pemkab se Sumut dan masyarakat semua lapisan di provinsi yang masyarakatnya dikenal tegas ini.

“Ayo kembali bersama berjabat tangan dan saling memikul beban pembangunan di segala sektor guna kemajuan Provinsi Sumut yang kita cintai ini,” kata Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Sumut Irfandi pada media ini, Rabu (29/12/2021).

Dalam membangun olahraga di Sumut, Gubsu Edy Rahmayadi bahkan telah pasang badan dalam mempercepat pembangunan Sport Centre sebagai persiapan menjadi tuan rumah PON mendatang.

“Pasang badan Pak Edy Rahmayadi dalam mempercepat pembangunan Sport Centre diketahui semua pihak bentuk kepedulian dunia olahraga. Berbagai hal yang menghalangi program itu diupayakan penyelesaian dengan baik yang jelas menyita pikiran dan energi,” terang Pengurus DPD KNPI Sumut ini.

Irfandi juga menyampaikan, perhatian Mantan Pangkostrad ini membina Club Bola PSMS sejak beliau menjabat Pangdam I BB hingga saat ini.

“Club Ayam Kinantan kebanggaan warga Kota Medan menjadi salah satu rekam jejak perhatian Pak Edy Rahmayadi. Memang karakter beliau tegas. Tapi jangan disalah artikan. Kalau anak Medan udah tahulah itu,” ujar Wakil Sekretaris Karang Taruna Kota Medan ini.

Pemuda yang juga Owner salah satu media di Kota Medan ini mengajak semua pihak saling menunjukkan kiprah baik dalam membantu kemajuan olah raga dan sektor lain di Sumut serta mampu melihat sisi baik orang lain hingga kejelekan sesana tidak diumbar-umbar.

“Bangkitkan sisi baik kawan maupun rekan, Insya Allah kejelekan dapat disampaikan agar diperbaiki dengan Tabayun bukan diumbar ke publik,” harapnya.

Sebagai warga Sumut, Irfandi mengharapkan sinerjisitas Eksekutive dan Masyarakatnya tercipta semakin mesra.

“Semoga pemerintah dan masyarakat di Sumut makin kompak. Kami akan selalu bersama Pemerintah dalam harapan saling dukung guna tercipta Sunut Bermartabat sebagaimana yang diperjuankan Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah bersama OPD se Sumut yang akan didukung semua elemen,” bebernya.

Diketahui beberapa hari lalu, terjadi miss tanggapan atas sikap sayang Gubsu Edy Rahmayadi pada pelatih Billiar Sumut Khairuddin Aritonang.

Pada wartawan Edy Rahmayadi mengaku, menjewer Choki sebagai bentuk sayang dirinya guna kemajuan olahraga dan makin uletnya atlet memacu perestasi membawa panji Sumatera Utara.

Kejadian saat pemberian tali asih Atlet dan Pelatih berprestasi di Rumah Dinas Gubsu itu saat ini agak miring respon menjadi hal yang multi tafsir.(aSp)

Medanoke.com – Medan,Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.

  1. Inisial MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
  2. Inisial Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  3. HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  4. NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyaj 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.(red)