Skip to content
Juni 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Pikul Ganja 1,3 Ton Pemuda Asal Gayo Lues Divonis Mati

redaksi Juni 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pikul (bawa) ganja seberat 1.3 ton, Mawardi (24), pemuda asal Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, di vonis mati dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.Selasa (6/6/23)

Dalam amar putusannya, dengan tegas
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas ketua majelis di ruang Cakra 7.

Amar putusan majelis hakim ini p (sama/ sesuai) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.(aSp)

Adapun hal yang memberatkan dikarenakan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ditemukan.

Atas vonis ini, terdakwa yang menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom (teleconfrence) langsung menyatakan banding.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 3 Ton Pemuda Divonis Mati ganja Gayo Lues Mawardi narkoba Pengadilan negeri Pengadilan negeri medan

    Continue Reading

    Previous: Kios Banyak Kosong di Pasar Tradisional, PAD Terancam Tak Tercapai
    Next: Komisi III DPRD Medan Serukan Penyelamatan & Mediasi KPUM

    Related Stories

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri
    • Daerah

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    Trending News

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah 1

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut 2

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra 3

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri 4

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza 5

    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

    Juni 10, 2026

    You may have missed

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
    • Kejati Sumut
    • PLN

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut
    • Kejati Sumut

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri
    • Daerah

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d