Skip to content
Juni 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Jaksa Tuntut Bos Judi Online Asal Sumut, Apin BK, 5 Tahun Penjara
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Pengadilan Negeri
  • Sidang Pengadilan Negeri
  • Sumut

Jaksa Tuntut Bos Judi Online Asal Sumut, Apin BK, 5 Tahun Penjara

redaksi Juni 15, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com, Sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan amar tuntutan kepada Bos judi online asal Sumut, Apin BK alias Joni dengan hukuman 5 Tahun Penjara pada persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/23).


Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Felix Ginting Jalsa Penuntut Umum Kejati Sumut, disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Setiap Orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan nembawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas perbuatan lain, atas harta Kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana kerena tindak pidana Pencucian Uang yang melangar Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UURI No. II Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Ketiga & Kedua Kesatu.

Selain tuntutan kurungan badan,penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan waktu hingga 20 Juni 2023, meski sebelumnya penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 3 minggu.

Karena menurut Ketua majelis hakim Dahlan menyebutkan pada tanggal 28 Juni 2023 sudah harus putus mengingat masa tahanan telah berakhir.

Sementara itu, penuntut Umum Felix Ginting yang didampingi oleh Irma Hasibuan menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sesuai fakta dipersidangan, termasuk jaminan pinjaman ke Bank bisa dikembalikan asalkan terdakwa membayar uang cicilan April-Agustus 2022, dimana uang tersebut disita oleh negara.

Terpisah Apin BK yang menghadiri persidangan via zoom, menyayakan bahwa tuntutan oleh JPU itu terlalu berat, dengan alasan karena ia (terdakwa) hanya sebagai penyedia tempat, atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 Tahun Apin BK Bos Judi Online Jaksa JPU Medan penjara Sumut tuntutan

    Continue Reading

    Previous: Singkarak Palace di Gang Bintara atau Amal? Antonius Tumanggor: Perkim Diminta Evaluasi Izin PBG
    Next: Kawal Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, 28 Kejari dan 9 Cabjari di Wilayah Hukum Kejati Sumut Bentuk Posko Pemilu

    Related Stories

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai
    • Hukum
    • Kejati Sumut

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

    Juni 5, 2026

    Trending News

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe 1

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1 2

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta 3

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan 4

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas 5

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    You may have missed

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe
    • Komunitas

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta
    • Makanan Bergizi Gratis

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan
    • Pemprovsu

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d