BTN Medan

MEDAN – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) siap berkolaborasi dengan Realestat Indonesia (REI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti, khususnya dari sektor pembiayaan perumahan di Indonesia.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, meski tahun 2023 masih banyak tantangan yang dihadapi seperti masalah krisis ekonomi global, Inflasi, kenaikan suku bunga dan BI Rate yang berdampak kepada suku bunga KPR. Namun dengan kolaborasi bersama pengembang atau developer anggota REI, perseroan tetap optimistis mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti.

“Pada tahun 2022 pertumbuhan kredit terus tumbuh dua digit, walaupun belum terlalu besar. Karena itu kita dorong bersama, mumpung kita kumpul saat ini kita dorong pertumbuhannya agar lebih besar lagi,” ungkap Hirwandi, di sela acara HUT REI ke-51 di Medan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hirwandi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti, BTN berharap para developer terus membangun rumah. Apalagi permintaan rumah saat ini tetap tinggi, namun suplai yang ada masih terbatas.

“Kinerja dari REI sangat luar biasa dan rumahnya sudah bagus-bagus dengan desain yang bagus walaupun rumah subsidi. BTN berharap anggota REI di seluruh Indonesia terus membangun rumah agar suplai rumah bisa mengimbangi permintaan yang tinggi,” katanya.

Hirwandi menuturkan, sejak Bank BTN berdiri hingga saat ini sudah melakukan pembiayaan lebih dari 5 juta unit rumah bagi masyarakat Indonesia, baik subsidi maupun non subsidi. Adapun setiap tahunnya, perseroan memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membiayai 200.000 untuk KPR Subsidi dan 60.000-70.000 unit rumah untuk KPR Non-Subsidi. “Ini bagian dari komitmen dalam mendukung sektor perumahan bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Hirwandi menegaskan, pencapaian yang luar biasa tersebut, bukan hanya hasil semata dari Bank BTN, melainkan berkat kinerja dan kerjasama dengan developer termasuk REI. “Dengan dukungan yang luar biasa dari REI, kita kerjasama dengan hasil yang luar biasa,” paparnya.

Ketua umum DPP REI Paulus Toto Lusida dalam acara HUT REI ke-51 mengatakan, REI akan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra kerja dalam pembangunan perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, salah satunya bekerjasama dengan Bank BTN.

“Kami melihat Bank BTN adalah porsi terbesar dari fasilitas untuk kredit di properti, jadi bukan hanya di KPR tapi juga di kredit konstruksi dan BTN merupakan bank terbesar untuk sektor properti,” ujar Paulus.

Menurutnya, sektor properti memiliki multiplier effect bagi sekitar 174 industri terkait dengan pembangunan perumahan, sehingga dengan bangkitnya sektor properti, dampaknya akan terasa terhadap perekonomian nasional. Bank BTN menjadi salah satu institusi yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan sektor properti khususnya pembiayaan perumahan di Indonesia. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil mempertahankan kinerja gemilang sepanjang periode Januari-September 2022.

Bank spesialis kredit perumahan ini sukses membukukan laba bersih hingga akhir September 2022 senilai Rp2,28 trililun. Perolehan tersebut melonjak 50,11% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp1,51 triliun.
“Transformasi Bank BTN yang sejalan dengan Transformasi dari Kementerian BUMN telah membuahkan hasil yang positif. Sehingga kinerja perseroan pada kuartal III/2022 ini semakin baik dan akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini,” ujar Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam Paparan Publik Kinerja Keuangan Bank BTN Per 30 September 2022  di Jakarta, Kamis (27/10/22).

Menurut Haru, kenaikan laba bersih perseroan, ditopang oleh keberhasilan Bank BTN menjalankan inisiatif strategis di kuartal III/2022 antara lain peningkatan penyaluran kredit, biaya dana (cost of fund) yang berhasil ditekan seiring dengan peningkatan penghimpunan dana murah ditambah juga dengan suksesnya Bank BTN melakukan perbaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan) yang terus menurun hingga akhir September 2022.

Haru menjelaskan, Sepanjang periode Januari-September 2022, Bank BTN berhasil menyalurkan kredit mencapai Rp289,6 triliun meningkat 7,18% dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp270,27 triliun. Penyaluran kredit perumahan masih mendominasi total kredit perseroan pada kuartal III/2022.
Adapun kredit perumahan yang disalurkan Bank BTN hingga akhir September 2022 mencapai Rp256,48 triliun. Dari jumlah tersebut KPR Subsidi pada kuartal lII//2022 masih mendominasi dengan nilai sebesar Rp140,97 triliun tumbuh 8,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp129,97 triliun. Sedangkan KPR Non Subsidi tumbuh 6,4% menjadi Rp87,11 triliun pada kuartal III/2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp81,87 triliun.

“Penyaluran kredit yang berkualitas dengan melakukan sentralisasi proses kredit telah berhasil membuat rasio kredit bermasalah (non performing loan) Bank BTN terus membaik. NPL Gross pada kuartal III tahun 2022 ini berada pada level 3,45%, lebih rendah dari sebelumnya di level 3,94%, Sedangkan NPL Nett sebesar 1,23%, turun dari posisi 1,50%,” kata Haru.

Kenaikan kredit berdampak pada pendapatan bunga bersih atau net interest income (NII) yang tumbuh 31,84% pada kuartal III/2022 menjadi Rp11,54 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,75 triliun. Lonjakan NII tersebut membuat rasio net interest margin (NIM) Bank BTN juga mengalami kenaikan dari 3,52% pada akhir September 2021 menjadi 4,51% di kuartal III/2022.     

Dari sisi dana pihak ketiga (DPK), Haru mengungkapkan pada kuartal III/2022 perolehan DPK Bank BTN mencapai Rp312,84 triliun naik 7,41% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp291,26 triliun. Dari jumlah tersebut perolehan dana murah atau CASA mencapai Rp143,59 triliun naik sebesar 18,7% dibandingkan akhir September 2021 sebesar Rp120,96 triliun. “Kenaikan CASA yang cukup tinggi tersebut membuat kontribusi dana murah mengalami kenaikan menjadi 45,9% dari total DPK Bank BTN pada kuartal III/2022,” jelasnya.

Haru menegaskan, kenaikan dana murah Bank BTN berhasil menekan biaya dana atau cost of fund Bank BTN pada akhir September 2022 menjadi 2,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 3,28%. Menurut Haru, kinerja Bank BTN pada akhir September 2022 yang cukup gemilang ini, mendorong aset perseroan meningkat sebesar 5,77% menjadi Rp389,29 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp368,05 triliun.

Kinerja BTN Syariah Tumbuh Positif
Sejalan dengan pertumbuhan bisnis konvensional, laba bersih Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN (BTN Syariah) juga tumbuh positif pada kuartal III/2022. Laba bersih UUS BTN tersebut tercatat melonjak 66% dari Rp141,74 miliar pada kuartal III/2021 menjadi Rp235,27 miliar pada periode yang sama tahun ini.

Capaian positif BTN Syariah tersebut didukung pertumbuhan bisnis yang stabil. Pada kuartal III/2022, pembiayaan syariah tercatat tumbuh 11% menjadi Rp30,35 triliun dibandingkan akhir September 2022 sebesar Rp27,35 triliun. Sementara total DPK yang berhasil dihimpun BTN Syariah mencapai Rp31,05 triliun tumbuh 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27,92 triliun. Dengan capaian tersebut, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 13,07%  menjadi Rp41,29 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp36,51 triliun.(red)

Medanoke.com-Medan, Elviera MKn(52th) yang berprofesi sebagai notaris, terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan karena disangka terlibat dalam dugaan korupsi sistemik kejahatan perbankan berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
 
Sang Notaris yang didampingi kuasa hukumnya tersebut dihadirkan dalam persidangan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Resky Pradhana Romli di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan.
 
JPU Resky Pradhana Romli mendakwa Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah bekerjasama dengan pejabat BTN Medan, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
 
Para saksi yang dihadirkan diantaranya; Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pincab 2013-2016)/Branch Manager (BM), AF Wakil Pincab 2012- 2014 (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial 2013-2016 (Head Commercial Lending Unit). Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial 2012-2015. Keempat pejabat BTN Cabang Medan itu (berkas penuntutan terpisah), telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011. Mereka ditengarai nyata terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah).
 
Elviera terpaksa dijadikan terdakwa karena membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).
 

Dugaan Korupsi Sistemik di BTN Medan
 
Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung, dan belum ada pelunasan.
 
Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan. Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank BTN kepada PT KAYA.
 
Terdakwa Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA dimana Direkturnya adalah saksi Canakya Sunan sebagai saksi dalam sidang Terdakwa perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
 
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Hakim ketua, Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pada Jumat (17/6/22) dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
 
Usai persidangan, Elviera melalui penasihat hukumnya Tommy Sinulingga, mengaku akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu. Menurutnya, keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian antara kreditur dan debitur. “Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT Kaya) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut,” ucap Tommy.
 
“Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT Kaya) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut,” ucap Tommy.
 
Tommy menyampaikan, suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat. “Notaris kan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan korupsi, padahal SOP mereka yang salah,” ujar tommy.
 
Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut, seharusnya bukan terdakwa yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. “Status klien kami adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut,” ujarnya. (aSp)
 

Medanoke.com-Medan, Menanggapi informasi yang berkembang terkait korupsi penyaluran dana dari BTN ke PT. KAYA senilai Rp 39,5 M yang sedang ditangani oleh penyidik pidsus Kejati Sumatera Utara dengan 6 tersangka hanya satu berkas Elvira selaku notaris dilimpahkan tahap II dan di tahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menjadi perhatian praktisi hukum di Sumut. Salah satunya Direktur PUSHPA, Muslim Muis SH.
 
Direktur PUSHPA mengatakan bajwa dengan dilimpahkannya tahap II berkas Elvira ke Kejari Medan dan dilakukan penahanan di Rutan perempuan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan berkas 6 tersangka yakni, CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015) belum juga ditahap II dan ditahan. Menurut pemberitaan media ke 6 tersangka lebih dahulu diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati Sumut dan berkasnya telah rampung, ucap Muis.
 
Dikatakan mantan wakil direktur LBH Medan ini, ” diduga telah terjadi pilih kasih terhadap ke 6 tersangka. Tersangka Elvira diperiksa dan ditahan, sementara ke 5 tersangka lainnya masih bisa menghirup udara’ bebas’. Sebenarnya melihat dari pemberitaan di media bahwa dalam korupsi dana kredit macat di BTN ini, antara tersangka yang satu dengan yang lain saling keterkaitan secara bersama-sama sesuai pasal 55 KUHP, papar Advokat Kondang ini.
 
Lanjut Muis, “Sehingga akan menimbulkan presepsi buruk di publik, “Kog bisa gitu ya”. Sehingga menjadi preseden buruk bagi penyidik pidsus Kejati Sumut. Bahkan dalam pidatonya presiden kita bapak Joko Widodo mengatakan, “Semua masyarakat sama dimata hukum dan tidak ada lagi tajam ke bawah tumpul ke atas”.
 
“Jadi kalau kita simak perkataan orang nomor satu di Indonesia ini artinya tidak adanya tebang pilih dan pilih kasih dalam penerapan hukum kepada siapapun. Nah kalau kita lihat dengan perkara kredit macat BTN ini, apakah sudah sesuai dengan amanah presiden dalam penerapan hukumnya terhadap para tersangka, Ungkap Alumni UNSYIAH.
 
Namun demikian kita tetap dukung kinerja Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut.(aSp)