Perbankan

Ombudsman apresiasi kinerja BTN dalam penyelesaian masalah sertifikat debitur.

JAKARTA – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.

Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.

Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

“PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat,” kata Eko.

Dia menambahkan, sejak 2021 lalu Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.

“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” jelasnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.

Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Yeka.

Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.

Dianggap Tidak Taat Hukum, Karena Pernah Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Medan – Medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran.

“Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran, enggak ditahan, aneh lah,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8).

Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan Terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.

Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan, Setyanto Hermawan, terkhusus Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Immanuel Tarigan, untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elvira yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Apa efek jerah yang didapat jika seperti itu. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” tandasnya.

Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.

“Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiyari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(aSp)